Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?
Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.
SERAMBINEWS.COM - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.
Hal tersebut lantaran STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan ataupun lima tahunan.
Seperti diketahui, untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, dibutuhkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.
Lantas, bagaimana dengan pemiliik kendaraan yang telah meninggal dunia namun STNK belum sempat dibalik nama atas orang lain?
Penjelasan Dirlantas
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.
"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Selain itu, Alfian melanjutkan, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
Adapun jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, maka dapat dilampirkan surat kuasa untuk BPKB yang sedang diagunkan di leasing dan mendapatkan surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.
Untuk diketahui, agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," terang Alfian.
Bagaimana dengan pemilik kendaraan yang sudah meninggal?
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraaan bermotor bagi pemilik yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara balik nama.
"Terkait dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," terang dia Dikutip dari Samsat Sleman, balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.
"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.
Baca juga: SAMSAT Kota Subulussalam Definitif, Layani Perpanjang STNK, BBN II dan Mutasi
Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online"
Proses pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.
Masyarakat selaku pemohon dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online, baik atas nama sendiri maupun orang lain.
Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh di ponsel Android atau iOS.
Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.
Data pengesahan STNK
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).
Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)'
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- E-KTP
- Nomor rangka lima digit terakhir
- Email.
Cara daftar SIGNAL
Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.
Berikut cara mendaftar SIGNAL:
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store Jika sudah
- Buka SIGNAL Klik "Daftar di sini"
- Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
- Masuk ke SIGNAL
- Klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.
Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Jawa Barat, Dirasakan Kuat hingga Taraju, Ini Penjelasan BMKG
Baca juga: Sosok Basim Khandaqji Ditahan Israel, Penulis Palestina Menang Penghargaan Novel untuk Fiksi Arab
Baca juga: Kepala Dinas Tanaman Pangan Aceh Singkil Meninggal Dunia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online"
Disdukcapil 'Jemput Bola' Siswa SMA Aceh Singkil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah |
![]() |
---|
UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat? |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.