Berita Banda Aceh

May Day, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak, UMP Aceh Dinilai Pantas Rp 5 juta

“Dan kalau kita melihat, dengan tingginya harga pokok di Aceh, sudah layak jika UMP Aceh Rp 5 juta per bulan,” sambungnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Sejumlah serikat buruh dari Aliansi Buruh Aceh membentangkan spanduk tolak Omnibus Law saat peringatan May day di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (1/5/2024). 

“Dan kalau kita melihat, dengan tingginya harga pokok di Aceh, sudah layak jika UMP Aceh Rp 5 juta per bulan,” sambungnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Serikat buruh atau Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati hari buruh (May day) di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (1/5/2024)

Dalam aksi tersebut, puluhan mendesak agar pemerintah mencabut pemberlakukan omnibus law UU Cipta Kerja dan melaksanakan qanun ketenagakerjaan beserta aturannya.

Massa juga meminta agar pemerintah, mewujudkan kesejahteraan pekerja di Aceh.

Tak hanya itu, pemerintah diminta bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar mengatakan,  di momen hari buruh merupakan tonggak sejarah yang menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja yang layak, upah yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.

Menurutnya, adanya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, merupakan regulasi yang tidak sesuai dengan harapan kaum buruh dan masyarakat Indonesia.

“Karena dinilai tidak aspiratif dan lebih dominan merugikan kaum pekerja dan keluarganya,” kata Syaiful.

Ia mengatakan, saat ini Qanun Ketenagakerjaan perubahan Nomor 1 Tahun 2024 dibentuk agar terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan kekurangannya.

Namun kata dia, dalam implementasinya saat ini belum berjalan dengan maksimal.

Baca juga: Aliansi Buruh Aceh Minta Perusahaan Jalankan Qanun Ketenagakerjaan, Akan Lakukan Long March 1 Mei

Hal itu terlihat tidak ada pengaturan yang jelas terkait tunjangan meugang, penetapan upah minimum dan sistem kerja yang masih mengekor pada aturan nasional yang semestinya dapat diatur secara khusus di Aceh.

Terlebih saat ini, masih banyak intimidasi dan perlakuan tidak adil bagi buruh yang berserikat dengan tindakan mutasi sepihak hingga terjadinya PHK.

Hal itu mengindikasikan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan minimnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

“Perlu ada konsep dan rincian yang teratur. Kita melihat buruh selalu tertindas dengan aturan yang ada. Seharusnya tingkat kebutuhan yang layak itu berbeda setiap kabupaten dan tidak disamakan,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved