Breaking News

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024, Besarannya Naik

Gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024.

Ketentuan dan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, TNI/Polri dan pensiusnan telah diatur pemerintah melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu. 

Gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.

Tahun ini, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03/2024) lalu.

 
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas. 

Baca juga: Cair! Aceh Besar Siapkan Rp 30 M untuk Bayar THR 5.549 PNS dan 481 PPPK, Gaji Ke-13 Dibayar Juni

Gaji ke-13 2-24 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Kapan Cair?

Menurut pasal 12 PP No.14/2024, gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024." bunyi pasal tersebut.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik

Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian gaji 13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

 
Terlepas dari itu, pemerintah juga menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved