Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya
Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.
SERAMBINEWS.COM - Meski kerap dianggap memiliki hak terbatas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebenarnya tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi dari pemerintah.
Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.
Pemerintah menjelaskan bahwa besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja, agar setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya terhadap pelayanan publik.
Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu
Walau jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK reguler, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan yang menunjang kesejahteraan dan produktivitasnya.
Berikut rincian tunjangannya:
1. Tunjangan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pegawai tetap mendapatkan penghargaan proporsional.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, THR tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Nilainya menyesuaikan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting bagi kebutuhan perayaan dan kebutuhan keluarga.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya menuntut mobilitas.
Pemerintah turut memberikan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat pendukung lainnya agar pegawai tetap bekerja secara profesional.
| VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi? |
|
|---|
| Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Cek Faktanya Berdasarkan Keputusan Pemerintah |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji ASN Menguat, Jika Terealisasi Berapa yang Akan Diterima Setiap Bulannya? |
|
|---|
| Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? Begini Tanggapan TASPEN |
|
|---|
| Apakah Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Begini Jawaban Menteri Keuangan Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.