Aturan Baru, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Berikut Rincian Tunjangannya

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. 

SERAMBINEWS.COM - Meski kerap dianggap memiliki hak terbatas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebenarnya tetap memperoleh berbagai tunjangan resmi dari pemerintah.

Mengutip peraturan bpk.go.id, kebijakan ini ditegaskan melalui aturan terbaru yang memastikan keadilan bagi pegawai dengan jam kerja lebih fleksibel.

Pemerintah menjelaskan bahwa besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja, agar setiap pegawai tetap mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya terhadap pelayanan publik.

Daftar Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Walau jam kerjanya tidak penuh seperti PPPK reguler, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan yang menunjang kesejahteraan dan produktivitasnya.

Berikut rincian tunjangannya:

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pegawai tetap mendapatkan penghargaan proporsional.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama seperti ASN dan PPPK penuh waktu, THR tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Nilainya menyesuaikan jam kerja, namun tetap menjadi tambahan penting bagi kebutuhan perayaan dan kebutuhan keluarga.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pegawai paruh waktu juga berhak atas tunjangan transportasi, terutama jika pekerjaannya menuntut mobilitas.

Pemerintah turut memberikan fasilitas kerja seperti laptop, seragam, atau alat pendukung lainnya agar pegawai tetap bekerja secara profesional.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved