Salam
Larangan Wisuda bagi Siswa Ada Benarnya
Edaran melarang sekolah menggelar wisuda. Acara penglepasan dibenarkan asal tidak memberatkan wali murid. Kadisdikbud, Muslim, MSi
KEBIJAKAN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis-dikbud) Bireuen yang melarang sekolah melaksanakan kegiatan wisuda, ada benarnya. Sebab pemungutan yang dilakukan se-kolah tanpa mempertimbangkan kemampuan wali murid adalah tindakan yang bisa mengundang keresahan masyarakat.
Selain itu, kegiatan wisuda yang dilakukan di jenjang pendi-dikan SD dan SMP, apalagi TK, juga tidak tepat. Sebab kegiat-an wisuda adalah milik perguruan tinggi, sehingga ketika wisu-da sudah ada sejak TK, maka hal itu justru bisa mendegradasi kesakralan wisuda itu sendiri.
Dengan bahasa lain, wisuda itu sudah dianggap sebagai kegiat-an main-main, tidak lagi menjadi kebanggaan bagi lulusan perguru-an tinggi yang memang mengikuti kuliah dengan sungguh-sungguh. Apapun alasannya, wisuda semacam ini tidak tepat dilakukan, buktinya dalam beberapa tahun terakhir telah mengundang kritik keras dari masyarakat sebagai bentuk penolakan.
Untuk itu, kita juga mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Kadisdikbud Bireuen Muslim, M.Si. Kita yakin bahwa langkah ini di-ambil setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat, se-lain wali murid itu sendiri. Tidak mungkin keputusan ini diputuskan sacara buru-buru tanpa melalui proses yang matang.
Sebelumnya diberitakan, Disdikbud Bireuen mengeluarkan edaran melarang sekolah menggelar wisuda. Acara penglepasan dibenarkan asal tidak memberatkan wali murid. Hal tersebut disampaikan Kadisdikbud, Muslim, MSi kepada Serambi, Sela-sa (30/4/2024).
Surat Edaran nomor 420/754 tentang larangan melakukan pe-mungutan dana dan wisuda di sekolah dikeluarkan, 22 April lalu. Dalam edaran tersebut, Kadisdikbud Muslim, MSi mencantumkan sejumlah dasar hukum seperti Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sampai surat edaran nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pen-didikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan da-sar dan satuan jenjang pendidikan menengah.
Muslim dalam surat tersebut menyampaikan beberapa hal, antara lain sekolah tidak diperkenankan untuk memungut bia-ya yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Juga tidak diperkenankan melaksanakan wisu-da yang membebani orang tua, wali siswa.
Kadisdikbud Muslim mengatakan, banyak wali murid menge-luh tentang kegiatan wisuda yang memberatkan mereka. Tujuan dilarangnya gelar wisuda bagi PAUD, TK, SD maupun SMP baik negeri maupun swasta saat akhir tahun atau waktu lainnya ka-rena sangat membebani orang tua.
Dalam acara wisuda dipastikan anak akan membeli toga dan kebutuhan lainnya apalagi ada anak perempuan dipastikan ha-rus bersolek agar cantik. “Kalau dalam satu keluarga ada tiga anak yang ikut wisuda dipastikan orang tua akan mengeluarkan biaya banyak,” ujarnya.
Ditambahkan, kegiatan pelepasan siswa boleh saja asal ti-dak memberatkan orang tua, sedangkan diwisuda tidak dibo-lehkan sama sekali. Muslim mengatakan, bagi sekolah swas-ta rekomendasi akan dicabut, sedangkan sekolah negeri kepala sekolahnya akan dicopot.
“Sekolah yang melaksanakan wisuda umumnya sekolah swasta, bagi sekolah swasta yang melaksanakan acara wisuda atau sejenisnya rekomendasi dari dinas akan dicabut, sedang-kan sekolah negeri kepala sekolah dicopot,” ujarnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar larangan ini benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkut-an. Sebab, kebijakan yang diambil Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Bireuen tersebut adalah untuk kemaslahatan besama. Begitu!
POJOK
Asyik judi online, oknum PNS di Aceh Timur ditangkap polisi
Jangan lepas angin, bikin malu saja
Meski kalah, Indonesia masih ada harapan ke Olimpiade
Masalahnya, yang paling berat melawan wasit, tahu?
Kupiah seuke daftarkan diri jadi bacalon Bupati Aceh
Ini asyik ditonton, tak rugi beli karcis, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.