Opini
Lambatnya Pertumuhan Investasi di Aceh, Apa Penyebabnya?
Dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2013 yang menggantikan Qanun No. 05 tahun 2009 tentang Penanaman Modal di Provinsi Aceh pada Pasal 2 Poin 2 yang mengatak
Aceh dengan berbagai potensi mulai dari komoditi dan destinasi wisatanya belum dapat dikatakan mengalami penyerapan potensi yang besar, hal ini terbukti dengan perkembangan usaha di Aceh masih banyak didominasi oleh usaha skala menengah Atau UMKM mikro, belum banyak perusahaan besar yang menanamkan modal di Aceh sehingga dalam hal ini Aceh masih masuk ke kategori ekonomi berkembang.
Hal lain juga yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Aceh antara lain perputaran ekonomi masyarakat Aceh masih banyak terjadi di luar Aceh seperti masyarakat yang masih banyak berakhir pekan ke Medan, Sumatera Utara dan Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini juga karena kurangnya destinasi hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat seperti berbelanja dan menonton bioskop yang mana itu menjadi destinasi tujuan utama masyarakat Aceh jika berlibur akhir pekan di Kota Medan.
Dengan begitu, harapannya ke depan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus lebih optimal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh dengan terus mendorong investor ke Aceh dengan memberikan jaminan-jaminan keamanan, permudah aturan, serta juga menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, sehingga investor besar yang ingin menanamkan modalnya di Aceh juga dapat menjadi ladang pekerjaan baru bagi masyarakat, yang mana kita tau sendiri angka pengangguran di Aceh masih berada di atas 5 persen. Semoga!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.