Kajian Islam
Ini Umur yang Ideal bagi Seorang Anak Dikhitan, dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Tujuannya adalah agar disaat buang air kecil nanti pada akhirnya menjadi bersih, kalau ternyata biarpun belum kebuka semua kulupnya tapi kalau buang a
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hukum khitan adalah wajib bagi anak laki begitupula bagi anak perempuan meskipun ada pendapat lain yang menyertainya.
"Hukum khitan menurut mazhab kita adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan sekalipun perempuan ada pendapat lain yang mengatakan sunnah bagi perempuan," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/5/2024).
Lanjut Buya, khitan pada anak perempuan berbeda dengan laki-laki.
Pada perempuan, khitan dilakukan dengan sangat sederhana yakni hanya digores saja pada bagian tertentu bukan diambil bagian atau kulup seperti pada laki-laki.
Pada intinya, khitan pada laki-laki dan perempuan tujuannya adalah menjaga kebersihan. Apabila buang air kecil menjadi lebih bersih dan dapat dibersihkan.
"Tujuannya adalah agar disaat buang air kecil nanti pada akhirnya menjadi bersih, kalau ternyata biarpun belum kebuka semua kulupnya tapi kalau buang air itu bisa dibersihkan itu sudah nggak perlu lagi," sambungnya.
Umur Berapa Idealnya Anak Dikhitan?
Buya Yahya memberikan pendangannya soal khitan pada anak.
Menurut Buya, khitan yang paling baik, paling enak dan paling mudah dilakukan adalah saat anak masih kecil.
Khita bisa dimulai saat umur anak memasuki usia tujuh hari hingga satu bulan.
Usia tersebut dipilih karena memberikan banyak kemudahan, selain anak belum aktif bergerak juga luka-luka saat khitan cepat mengering.
Buya juga mengkhitan anak-anaknya pada saat bayi.
"Anak kami khitankan di masa kecil, jadi ini memang belum menjadi budaya di tempat kita sebetulnya, ini adalah bagus dan lebih bersih, jadi di saat itu anak kita sudah bersih tidak menyimpan apapun di dalamnya, jadi di masa kecil lebih enak," tambah Buya.
Khitan saat bayi selain lebih mudah, kelak ketika anak dewasa, dia sudah lebih bersih dan tidak menyimpan apapun saat buang air kecil.
"Setahun jangankan 4 tahun, anak usia 6 bulan aja sudah bergerak, agak susah dan nggak bisa dipaksa, khitan nggak bisa dipaksa, makanya kalau sudah umur 7/8 tahun kan dengan sukarela sehingga nyerahkan diri," pungkas Buya Yahya.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.