Tampang 3 Wanita Bogor Selundupkan 19 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu, Kini Ditahan Polda Sumut

Aksi ketiga wanita tersebut berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
IST/Polda Sumut
Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap 3 pemilik narkoba sejumlah 19 Kg Sabu di Bandara Internasional Kuala Namu, Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut 

SERAMBINEWS.COM – Pihak Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu.

Kali ini tiga wanita menyeludupkan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram.

Aksi ketiga wanita tersebut berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Ketiga wanita tersebut, masing-masing Asti Christi (28), Maya Safitri (27) dan Inggrid Novelia (37).

Ketiganya merupakan warga Komplek Tulus Rejo, Kelurahan Muara Sari, Keca Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 3 wanita yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 19 kilogram melalui bandara Internasional Kualanamu yang ditangkap pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pada 7 Mei mereka berangkat dari Jakarta ke Kota Medan menggunakan pesawat dengan membawa enam koper berisikan pakaian.

Setibanya di Kota Medan, mereka menginap di salah satu hotel.

Kemudian tersangka Asti Christi menerima kiriman barang dari seseorang yang belum ditangkap berisikan sabu-sabu.

Selanjutnya ia mengemas narkoba tersebut ke dalam pakaian yang ada di dalam enam koper pakaian tadi.

"Para pelaku berangkat dari Jakarta menuju Medan membawa 6  koper pakaian dan langsung menuju hotel dalah satu hotel di medan. 

Kemudian  satu pelaku menerima barang didalamnya diduga sabu,dan selanjutnya  dikemas sabu ke dalam lipatan kain yang disusun dlm 6 koper," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Jaya Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sabu ke JPU

Keesokan harinya, 8 Mei 2024 mereka hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju ke Jakarta membawa koper yang diselipkan sabu seberat 19 kilogram.

Namun upaya mereka menyelundupkan narkoba terendus petugas hingga akhirnya tertangkap.

Ketika kopernya dibongkar, Polisi menemukan 95 bungkus plastik transparan isi narkoba.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved