Hukum
Hakim MK Sebut Berkas Gugatan PHPU Golkar Mirip Bantal, Peserta Sidang Tertawa
Arief Hidayat menyoroti sebuah map atau satu bundel berkas bersampul warna kuning milik Golkar yang menurutnya sangat tebal.
Suherman menyebut, telah terjadi kesalahan penghitungan atau penjumlahan dalam formulir c. hasil salinan pada 4 TPS tersebut, dimana hal itu tidak hanya terjadi pada perolehan suara Golkar saja, tetapi juga terjadi pada pemohon (Gerindra) dan partai politik lainnya.
"Sebagaimana terkonfirmasi pada perbandingan perolehan suara Partai Golkar dengan Partai Gerindra dalam formulir c.hasil salinan TPS 3 Desa Trianggun Jaya dengan formulir c.hasil TPS 3 Trianggun Jaya, dimana perolehan suara pihak terkait seharusnya 32 namun tertulis 19," kata Suherman.
"Demikian halnya suara pemohon (Gerindra), seharusnya 47 suara namun tertulis pada kolom penjumlahan sebanyak 17 suara," sambungnya.
Baca juga: Golkar Terima Pendaftaran Nazaruddin Sebagai Balon Bupati Pidie, Semua Akan Disurvei Poltracking
Lebih lanjut, Suherman mengatakan, apabila mengacu pada dalil Gerindra yang didasarkan c.hasil salinan TPS tersebut yang hanya meminta dilakukan pengurangan suara bagi Golkar, jelas hal ini merupakan ketidakadilan bagi Golkar.
Menurut Suherman, seharusnya Gerindra menjelaskan soal terjadinya perbaikan penjumlahan yang diberlakukan untuk perolehan suara mereka, yang tidak hanya terjadi kepada pihak terkait (Golkar) dan partai politik lainnya.
"Maka apabila mengacu pada c.salinan disandingkan c.hasil dan d.hasil kecamatan pada TPS-TPS yang dipermasalahkan tersebut, konsekuensinya pemohon juga harus dikurangi perolehan suaranya pada TPS tersebut. Hal ini menunjukkan pemohon tidak konsisten pada dalil dan bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Suherman, dalil permohonan Gerindra yang menyatakan terjadinya perbedaan atau penambahan suara Golkar sebanyak 18 suara, yang mempengaruhi perolehan kursi ketiga pemohon untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musirawas dapil III adalah dalil tanpa bukti dan mengada-ngada, sehingga beralasan menurut hukum Mahkamah menolak permohonan mereka.(Tribun Network/ibz/mar/wly)
Polres Aceh Utara Rampungkan Berkas Kasus Obat Ilegal & Jamu Palsu untuk Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Usut Pemalsuan Dokumen Partai Golkar, Polisi Periksa Empat Saksi |
![]() |
---|
Mahkamah Syar'iyah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo |
![]() |
---|
Jokowi Kembali Dilapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Sosok yang Berani Mengugatnya |
![]() |
---|
Diah Pitaloka: UU TPKS Hasil Perjuangan Panjang Sejarah Perempuan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.