Kamis, 23 April 2026

Opini

Teknologi Penangkap Karbon: Solusi Semu Krisis Iklim

Pertanyaannya adalah apakah benar penggunaan teknologi CCS sebagai solusi yang tepat untuk atasi perubahan iklim? Pertanyaan ini perlu dijawab menging

Editor: mufti
IST
Iswadi, Pemerhati lingkungan, dan alumnus Hukum dan Kebijakan Lingkungan University of New South Wales, Australia 

Iswadi, Pemerhati lingkungan, dan alumnus Hukum dan Kebijakan Lingkungan University of New South Wales, Australia

PEMANFAATAN teknologi merupakan salah satu solusi dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Diantaranya adalah pemanfaatan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS) yaitu teknologi yang digunakan untuk menangkap, menyimpan, dan memanfaatkan kembali emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil.

CCS memiliki dua fungsi yang dipandang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini. Teknologi penangkap karbon tersebut diklaim mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan aspek lingkungan.  Selain dapat meningkatkan produksi pada industri minyak dan gas, CCS juga diklaim mampu mengurangi emisi karbon yang lepas ke udara sehingga dapat menghambat terjadinya perubahan iklim.

Pemerintah Aceh diwakili oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) telah menandatangani perjanjian kerja sama  dengan Carbon Aceh Pte Ltd untuk menggarap proyek yang dikenal mahal dan canggih itu di Aceh. Proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang migas seraya mampu mengurangi emisi karbon di Aceh.

Pertanyaannya adalah apakah benar penggunaan teknologi CCS sebagai solusi yang tepat untuk atasi perubahan iklim? Pertanyaan ini perlu dijawab mengingat pembangunan proyek hilir penangkap karbon tersebut mulai serius digarap di beberapa wilayah di Indonesia. Padahal melihat performa teknologi CCS dalam menangkap karbon guna mengatasi perubahan iklim tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Perkembangan CCS

Teknologi CCS sudah ada sejak tahun 1920-an yang digunakan untuk memisahkan karbon dioksida dari gas metan. Sekitar tahun 1970-an pemanfaatan teknologi CCS baru berhasil menangkap karbon yang berasal dari operasi salah satu pabrik gas di Texas, Amerika. Setelah itu, penggunaan teknologi CCS terus berkembang, hingga pada akhir 1970-an teknologi CCS mulai diwacanakan untuk digunakan pada kegiatan industri lain yang menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber energi utama.

Berdasarkan data dari Global CCS Institute, secara global hingga 2023 terdapat sekitar 41 fasilitas CCS yang beroperasi, sementara 351 projek lainnya berada dalam tahap pengembangan. Pemanfaatan teknologi CCS di seluruh dunia yang ada saat ini diprediksikan hanya mampu menangkap sebanyak 0,1 persen karbon secara global per tahun.
Beberapa negara dikategorikan sebagai negara terdepan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi CCS, di antaranya Australia, Kanada, Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat. Kelima negara tersebut memiliki projek CCS terbesar di dunia baik yang sedang beroperasi maupun yang tengah dalam proses pembangunan.

Global CCS Institute mengategorikan sebuah negara sebagai negara mapan dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi penangkapan karbon jika sebuah negara sudah memiliki kebijakan dan komitmen untuk mengatasi perubahan iklim melalui pemanfaatan energi bersih, telah menjalankan investasi dalam projek CCS selama dua dekade terakhir, sudah memiliki regulasi pendukung, serta kesiapan infrastruktur.

Indonesia sendiri masih dikategorikan sebagai negara yang berpeluang besar untuk pengembangan projek CCS. Teknologi CCS di Indonesia masih berada pada tahapan pengembangan awal. Untuk membangun proyek CCS, Indonesia membutuhkan regulasi pendukung dan perencanaan yang matang tentang projek tersebut. Sementara untuk lokasi, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar, salah satunya adalah wilayah bekas lapangan gas Arun, Aceh.

Mekanisme pembangunan proyek CCS di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres ini membuka ruang sebesar-besarnya untuk pembangunan proyek CCS di semua sektor industri. Penyelenggara proyek CCS dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha selama memiliki izin serta memenangkan tender untuk wilayah penyelenggaraan proyek CCS.

Lahirnya Perpres tersebut menunjukkan ambisi besar pemerintah pada pembangunan industri penyimpan karbon. Industri ini memang digadang-gadang memiliki potensi besar di masa yang akan datang.

Data yang dipublish oleh Bloomberg NEF pada 2023, investasi di sektor industri CCS mencapai US$ 6,4 miliar. Jumlahnya diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan berkali lipat di masa yang akan datang. Pemerintah tak ingin ketinggalan dengan kesempatan bisnis tersebut, oleh karena itu, guna mendukung penyelenggaraan investasi di bidang CCS, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan dan non perpajakan kepada pemegang izin industri CCS.

Kontra produktif

Pemanfaatan teknologi CCS dalam upaya mengatasi perubahan iklim adalah sesuatu yang kontraproduktif. Teknologi penangkap karbon itu tidak menawarkan manfaat ekonomi dan manfaat lingkungan yang berimbang. Pemanfaatan teknologi CCS selama ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan produksi minyak, khususnya pada sumur minyak yang sudah menurun produksinya (enhanced oil recovery).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved