Berita Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Mediasi Kasus Pemukulan Dokter Spesialis di RSUCM, Endingnya Sepakat Berdamai

Di mana kedua belah pihak telah duduk dengan dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres lhokseumawe untuk penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim SH MH 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara berakhir damai di Ruang Aula Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Di mana kedua belah pihak telah duduk dengan dimediasi oleh pihak Satreskrim Polres lhokseumawe untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ) pada Senin (27/5/2024). 

Korban atau pelapor merupakan dokter spesialis mata bernama Agung Eka Putra, sementara pelaku atau terlapor adalah Ramli M Nur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, kasus pemukulan terhadap dokter spesialis tersebut telah berakhir dengan damai. 

“Kasus ini telah dihentikan dan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sudha dilekuarkan karena pelaku dan korban sudah mau berdamai,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakannya, setelah beberapa kali pertemuan dan diinisiasi pihak Polres, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

“Tadi kedua belah pihak sudah kita dudukkan untuk proses damai, dan itu sudah terlaksana, jadi kasus ini telah selesai,” katanya.

Kasat Reskrim menceritakan, kasus itu bermula pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 09.40 WIB, pelapor mendatangi RSU Cut Meutia dan memarkirkan mobil.

Selanjutnya, entah apa pemicunya terjadi cekcok mulut antara pelapor dengan anak terlapor sebagai juru parkir.

Kemudian, saat terlapor melihat hal itu, ia secara reflek menampar korban sehingga mengeluarkan darah pada bibir.

“Tidak terima dengan perbuatan terlapor, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe,” bebernya.

Namun, sambung Kasat, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dihasilkan kesepakatan bahwa terhadap permasalah tersebut diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau proses hukum.

“Kita telah berhasil upayakan jalan tengah, yaitu berdamai dan tidak ada tuntutan apa pun sehingga dianggap kasus ini telah selesai,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang dokter spesialis mata dilaporkan dianiaya oleh seorang warga atau tukang parkir di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved