Breaking News

Kupi Beungoh

Pantai Ulee Lheue: Indahnya Senja di Tengah Pengabaian Syariat Islam

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dengan tegas mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu, termasuk shalat magrib.

Editor: Amirullah
ist
Alya Nazhyfa dan Tara Fadiya Humaira adalah mahasiswi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh: Alya Nazhyfa dan Tara Fadiya Humaira

Menjelang magrib, Pantai Ulee Lheue di Aceh menyuguhkan pemandangan yang memukau. Semburat jingga dan merah muda mewarnai langit, menciptakan panorama senja yang menakjubkan.

Angin sepoi-sepoi dari laut membelai wajah para pengunjung yang datang untuk menikmati momen indah tersebut.

Pasangan muda-mudi, keluarga, dan kelompok teman tampak tersebar di sepanjang pantai, menikmati suasana yang menenangkan setelah seharian beraktivitas.

Namun, di balik keindahan ini, terselip sisi lain yang mengkhawatirkan. Keramaian yang memuncak menjelang magrib sering kali membuat banyak pengunjung lupa akan kewajiban mereka sebagai umat Islam.

Azan magrib berkumandang dari masjid terdekat yang penuh nuansa sejarah, namun hanya sedikit yang bergegas menuju tempat ibadah.

Sebaliknya, sebagian besar pengunjung tetap larut dalam kegiatan mereka, baik itu bercengkrama, bermain, atau sekadar duduk menikmati pemandangan.

Padahal, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dengan tegas mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu, termasuk shalat magrib.

Namun, ketika adzan magrib berkumandang, hanya segelintir orang yang meninggalkan aktivitas mereka dan bergegas menuju masjid atau mushala.

Sebagian besar pengunjung tetap asyik dengan kegiatan mereka, mengabaikan panggilan untuk beribadah. Tak jarang pula terlihat pasangan muda-mudi yang memilih tempat-tempat sepi dan gelap untuk berduaan, mengabaikan norma-norma yang berlaku di Aceh, provinsi yang menerapkan syariat Islam.

Hal ini pun sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat yaitu peraturan yang mengatur larangan perbuatan khalwat (berduaan antara laki–laki dan perempuan yang bukan mahram) dan ikhtilat (bercampur baur tanpa adanya hubungan keluarga atau mahram).

Wilayatul Hisbah sering melakukan patroli di Pantai Ulee Lheue untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap qanun ini. Namun, pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif. Terbukti, banyak pasangan yang masih berani melanggar aturan, mengabaikan panggilan azan magrib, dan memilih tempat-tempat tersembunyi untuk berduaan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan qanun ini agar Pantai Ulee Lheue dapat menjadi kawasan wisata yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Sebagaimana dilansir media.neliti.com(2016), edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga adab dan aturan dalam berinteraksi antara laki-laki dan perempuan juga perlu ditingkatkan, sehingga destinasi wisata ini dapat dinikmati tanpa melanggar hukum yang berlaku.

Takut Datang Bencana

Aceh pernah dilanda bencana besar pada 26 Desember 2004. Kala itu, bencana gempa 9,1 SR disusul tsunami raksasa menerjang pesisir pantai Aceh. Ratusan ribu umat manusia meninggal dalam bencana skala dunia itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved