Kupi Beungoh
Pantai Ulee Lheue: Indahnya Senja di Tengah Pengabaian Syariat Islam
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dengan tegas mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu, termasuk shalat magrib.
Fahmi, warga sekitar pantai Ulee Lheu, menjelaskan kekhawatirannya terhadap fenomena yang terjadi pantai Ulee Lheu. Fahmi takut pelanggaran syariat ini akan mendatangkan bala seperti 20 tahun lalu.
“Saya sebagai masyarakat yang tinggal di pesisir pantai takut kejadian yang dulu terulang kembali. Secara tidak langsung, mereka mengundang bala dating. Kami masyarakat ini sangat prihatin dengan kondisi pantai Ulee Lheue dan warung kopi sekitar,” begitu keterangan yang diberikan Fahmi.
“Saya sangat beharap upaya dari pemerintah untuk lebih perhatian terhadap penegakan syariat Islam di Aceh khususnya terhadap fenomena yang terjadi di pantai Ulee Lheue dan warung kopi di sekitar gampong jawa,” sambung Fahmi.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat tetapi ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam membangun dan menegak kan syariat Islam bersama-sama saling berkontribusi dalam memberantas orang orang yang tidak menghormati syariat Islam.
Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, seharusnya menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Namun, fenomena yang terjadi di Pantai Ule Lheue menjelang magrib seolah-olah menjadi ironi yang mencolok terhadap identitas ini.
Pantai yang dikenal dengan keindahannya itu kini menjadi pusat keramaian, terutama pada waktu menjelang matahari terbenam, mengundang kekhawatiran dan kritik dari berbagai kalangan. Pantai Ule Lheue yang seharusnya bisa menjadi tempat berlibur yang sehat dan positif, malah menjadi saksi dari berbagai pelanggaran syariat Islam.
Saat adzan magrib berkumandang, seharusnya seluruh umat muslim segera menghentikan aktivitas mereka untuk menunaikan shalat. Namun, yang terjadi di Ulee Lheue justru sebaliknya. Banyak pengunjung pantai yang tetap asyik dengan aktivitas mereka, baik itu bercengkerama, berfoto-foto, atau bahkan menghabiskan waktu dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Selain mengabaikan waktu shalat, fenomena ini juga disertai dengan meningkatnya perilaku yang mengarah kepada maksiat. Pasangan muda-mudi terlihat bebas berduaan tanpa ada batasan yang jelas, perilaku yang seharusnya dijaga dalam konteks norma syariat Islam.
Fenomena ini jelas menodai citra Aceh sebagai "Serambi Mekkah" dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat yang peduli terhadap tegaknya syariat Islam.
Perlu Edukasi Syariat Islam
Pelanggaran syariat ini bukan hanya merugikan secara spiritual, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran kolektif dalam menjaga nilai-nilai agama. Pemerintah daerah dan ulama perlu mengambil tindakan yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.
Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya shalat tepat waktu dan menjaga perilaku sesuai dengan syariat harus ditingkatkan. Selain itu, pengawasan di tempat-tempat umum seperti Pantai Ule Lheue perlu diperketat untuk memastikan bahwa norma-norma agama tetap dijunjung tinggi.
Kita semua, sebagai masyarakat Aceh, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara identitas kita sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam. Pantai Ule Lheue, dengan segala keindahannya, seharusnya bisa menjadi tempat yang tidak hanya memanjakan mata, tetapi juga menenangkan hati dan jiwa dengan nilai-nilai spiritual yang kuat.
Semoga dengan kesadaran dan upaya bersama, fenomena pelanggaran syariat ini bisa diminimalisir dan Aceh tetap menjadi teladan dalam penerapan Islam yang kaffah.
Banda Aceh, 28 Mei 2024
Penulis, Alya Nazhyfa dan Tara Fadiya Humaira adalah mahasiswi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.