Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Bukti Tak Cukup, Nama Buron Fiktif

Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas/Istimewa
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. 

Keraguan ini didasari dari keterangan lima terpidana kasus pembunuhan Vina yang menyebut bahwa Pegi bukan buron yang selama ini dicari polisi. 

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Tak hanya pihak kuasa hukum, keluarga Vina pun meminta agar Polda Jawa Barat tidak terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kasus ini.

Marliana, kakak kandung Vina, berharap, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah Pegi benar merupakan pembunuh adiknya atau bukan.

"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," ujar Marliana.


Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.

Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam. 

Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun. 

Bersamaan dengan penetapan tersangka Pegi, polisi menghapus dua tersangka lainnya dari DPO karena disebut fiktif atau tidak ada. 

Baca juga: Harga Emas di Pasar Kota Langsa Masih Bertahan, Ini Rincian Lengkapnya Per 30 Mei 2024

Baca juga: Ibu di Simeulue Lahirkan Bayi Kembar Tiga, Berat 2 & 3 Kg, Persalinan Dibantu Dokter Kandungan RSUD

Baca juga: 90 Siswa di Nagan Raya Ikut Lomba Bercerita, Ini Harapan Pemkab kepada Generasi Muda

 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Nama Fiktif.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved