Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Bukti Tak Cukup, Nama Buron Fiktif
Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.
Keraguan ini didasari dari keterangan lima terpidana kasus pembunuhan Vina yang menyebut bahwa Pegi bukan buron yang selama ini dicari polisi.
Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.
Tak hanya pihak kuasa hukum, keluarga Vina pun meminta agar Polda Jawa Barat tidak terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kasus ini.
Marliana, kakak kandung Vina, berharap, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah Pegi benar merupakan pembunuh adiknya atau bukan.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," ujar Marliana.
Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.
Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.
Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Pegi, polisi menghapus dua tersangka lainnya dari DPO karena disebut fiktif atau tidak ada.
Baca juga: Harga Emas di Pasar Kota Langsa Masih Bertahan, Ini Rincian Lengkapnya Per 30 Mei 2024
Baca juga: Ibu di Simeulue Lahirkan Bayi Kembar Tiga, Berat 2 & 3 Kg, Persalinan Dibantu Dokter Kandungan RSUD
Baca juga: 90 Siswa di Nagan Raya Ikut Lomba Bercerita, Ini Harapan Pemkab kepada Generasi Muda
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Nama Fiktif.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Sosok F, Oknum Aparat Perintahkan Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Dijanjikan Bayaran Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.