Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL

"Totalnya semua itu ada di BAP. Kalau saya tidak salah ingat kurang lebih 6,8 miliar," jawab Dedi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024). 75 tahanan KPK termasuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba akan nyoblos di tahanan KPK. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan bahwa dia menggelontorkan dana hingga Rp 6,8 miliar untuk kebutuhan eks menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang membeberkan adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nuryamsi.

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM total berapa dari beliau jadi menteri?" tanya Hakiim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Dedi.

"Totalnya semua itu ada di BAP. Kalau saya tidak salah ingat kurang lebih 6,8 miliar," jawab Dedi.


Menurut Dedi, permintaan uang dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang dipimpinnya terjadi selama empat tahun lamanya, sejak SYL menjabat menteri hingga 2023.

"Selama 4 tahun," katanya.

Permintaan-permintaan SYL, kata Dedi kerap disampaikan melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Terkadang permintaan disampaikan melalui telepon, kadang melalui rapat-rapat.

Saat ditelepon, Dedi sebagai Eselon I diminta untuk segera menyelesaikan permintaan-permintaan.

Kemudian dalam rapat, Kasdi sebagai Sekjen juga disebut-sebut kembali mengingatkan pemintaan tersebut.

"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang nagih?" tanya Hakim Pontoh.

"Kalau saya Pak Kasdi," kata Dedi.

"Cara menagihnya itu bagaimana? Saudara ditelepon atau didatangi saudara atau bagaimana? kata Hakim Pontoh.


"Ditelepon seringnya."

"Apa yang disebutkan di telepon itu?" ujar Hakim.

"Segera selesaikan. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi," kata Dedi.

Baca juga: Hubungan Biduan Dangdut Nayunda dengan SYL, Kerja di Kementan Cuma 2 Hari, tapi Dapat Gaji Setahun

Sebagai informasi, keterangan Dedi ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BERITA POPULER - Kejanggalan Baru Kasus Vina, Israel Ancam Spanyol, Jenderal Purn B di Korupsi Timah

Baca juga: VIDEO - 300 Pemain Bola Usia Muda Ikut Seleksi  Calon Pemain Piala Soeratin Peusangan Raya

Baca juga: Ibu yang Viral Cabuli Anak Laki-laki Dikabarkan Ditangkap, Pelaku Setubuhi Korban hingga Terkencing

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved