Keluarga dari Ibu yang Cabuli Anaknya Minta Suami Pelaku Jadi Tersangka, Ungkap Alasannya
"Karena memang ada beberapa komentar netizen di media sosial ‘ah paling suaminya ikut-ikutan’, mungkin ada pengaruh dari sana,” ucap MI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.
Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Penghargaan Serambi Award
Baca juga: Rumah Berkonstruksi Kayu di Seulimeum Aceh Besar Ludes Terbakar Selasa Dini Hari, 6 Jiwa Jadi Korban
Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen, Kondisi Terkini Sang Anak
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.