Breaking News

Kupi Beungoh

Aceh, Bihar, dan Ningxia? Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029 - Bagian Kedua

Akankah karut marut pembangunan dan pemerintahan yang telah berlanjut selama 17 tahun dan membuat Aceh tertinggal akan tidak menemukan titik akhir?

SERAMBINEWS.COM/Handover
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Oleh: Ahmad Humam Hamid*)

APA yang telah terjadi dengan pelimpahan kewenangan, dan pengucuran dana Otsus yang melimpah? Sudahkan semua kewenangan yang diberikan telah digunakan dengan baik untuk kebaikan dan kesejahteraan Aceh?

Sudahkan penggunaan dana otsus mengikuti dengan benar dan bijak tentang pengaturannya seperti yang ditulis dan digariskan dalam UU 11/2006? Setelah 15 tahun UU 11/2006 sudahkah “rahmat” dalam bentuk kewenangan dan keuangan telah mampu ditransformasikan menjadi “nikmat” bagi seluruh rakyat Aceh?

Selama masa 15 tahun pertama penggunaan dana Otsus telah terjadi riuh rendah dan kompleksitas alokasi dan penggunaannya telah dilaksanakan dengan cukup banyak kontroversi.

Masalahnya beragam: mulai dari tolak tarik antara propinsi dan kabupaten kota, pengesahan APBA terlambat setiap tahun secara berkelanjutan, dugaan penyalahgunaan dana aspirasi anggota DPRA,dan maraknya penangkapan dan penyelidikan berbagai kasus korupsi di provinsi dan kabupaten/kota.

Tanpa harus melakukan berbagai uji statistik ataupun ekonomitrika, berbagai realitas yang ada pada hari ini mencerminkan bahwa kucuran dana Otsus belum mempunyai pengaruh yang sangat berarti terhadap kemajuan Aceh.

Hal itu ditandai dengan pertumbuman ekonomi yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang relatif buruk, angka ketimpangan- gini ratio dengan trend meningkat.

Jika ada capaian positif yang apakah terjadi sendiri ataupun ducapai dengan sebuah perencanaan dan pelaksanaan yang solid adalah tentang perbedaan pembangunan antar wilayah. Kajian Bappenas (2018) menemukan satu hal yang baik adalah ketimpangan antar wilayah menunjukkan kecendrungan yang mengecil.

Ada kelalaian kolektif yang dilakukan secara sengaja atau tidak. Kelalaian itu secara dilakukan secara bersama dengan tingkatan yang berbeda antara pejabat elit politik dan pemerintahan Aceh, para ahli dari perguruan tinggi, dan elemen masyarakat sipil. Sampai tingkat tertentu, pemerintah pusat mungkin juga ikut terkena.

Yang dimaksud adalah tentang alpanya rencana induk rencana pemanfaatan dana otsus 20 tahun semenjak 2008. Praktis tak ada sebuah blue print 20 tahun tentang prinsip, arah, strategi, dan prioritas, berikut dengan output dan outcome yang diharapkan dari implimentasi dana Otsus.

Seperti yang terjadi dan telah kita saksikan, banyak sekali proyek-proyek pembangunan yang telah dilaksnakan tidak terarah, tidak tuntas, tambal sulam, dan sangat sarat dengan praktik penyalah gunaan.

Setiap debat yang terjadi antara antara eksekutif dan legislatif di propinsi maupun kabupaten kota sangat banyak bermuara kepada siapa dapat apa sesama mereka, bukan apa yang seharusnya akan didapatkan oleh publik.

Akankah karut marut pembangunan dan pemerintahan yang telah berlanjut selama 17 tahun dan telah membuat Aceh tertinggal akan tidak menemukan titik akhirnya?

Akankah Aceh mampu mempersiapkan sumber daya manusianya untuk mengantisipasi berbagai peluang yang terbuka di hari-hari mendatang?

Mampukah Aceh mengelola sumber daya alam yang tersisa dari eksploitasi yang tak menguntungkan bahkan cenderung merusak?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved