Idul Adha 1445 H

Hukum Berkurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Diterima? Begini Penjelasan UAS

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS- Penjelasan UAS Soal Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diterima? 

SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Diketahui, Idul Adha identik dengen penyembelihan hewan kurban.

Perayaan yang selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini juga menjadi momen yang paling dinanti.

Pasalnya, pada momen Idul Adha, ada dua ibadah utama yang dilakukan oleh umat muslim, yaitu ibadah haji dan ibadah kurban.

Bagi muslim yang menunaikan ibadah haji, kurban merupakan bagian dari prosesi haji.

Namun, bagi muslim yang tidak menjalankan ibadah haji, 10 Dzulhijjah diperingati dengan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah serta dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

Tentunya, baik pelaksanaan ibadah haji maupun kurban dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Namun adakalanya, pihak keluarga yang sudah berencana akan menyembelih hewan kurban pada momen lebaran idul adha nanti, ada yang ingin menyertakan nama anggota keluarga mereka yang sudah meninggal dunia untuk ikut serta berkurban.

Lantas, apakah boleh? Bagaimana hukum dan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: Jelang Idul Adha, Mana yang Lebih Afdol, Kurban Sapi atau Kambing? Begini Kata Ustaz Abdul Somad UAS

Mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved