Berita Banda Aceh

Cegah Pungli Pada PPDB 2024, Ombudsman Aceh Gandeng KPK dan BPMP Awasi Proses Penerimaan Siswa Baru

Dalam sambutan pembukaannya Indraza mengatakan, ada banyak kesalahan yang terjadi selama proses penyelenggaraan PPDB dan terus berulang dari tahun ke

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) - Cegah Pungli Pada PPDB 2024, Ombudsman Aceh Gandeng KPK dan BPMP Awasi Proses Penerimaan Siswa Baru 

"Tidak ada sekolah favorit. Semua sekolah harus memberikan pelayanan terbaik yang merata untuk semua peserta belajar, guru, dan orang tua siswa, serta masyarakat secara umum. Adalah tugas kita bersama untuk memastikan hal ini," tambahnya.

Kegiatan rakor kemudian ditutup dengan beberapa kesepakatan tindak-lanjut, diantaranya koordinasi pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman, KPK dan BPMP.

Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPDB

KPK juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan monitoring dan review terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty menyebutkan, selain turun ke satuan pendidikan seperti tahun lalu, pada tahun ini pihak Ombudsman juga membuka posko pengaduan dari berbagai kanal untuk penyelenggaraan PPDB yang bersih.

"Mari awasi bersama, tegur dan laporkan. Ada mekanisme identitas pelapor dirahasiakan," pungkas Dian di akhir rakor.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved