Breaking News

Kupi Beungoh

Relevansi RUU Penyiaran Terhadap Jurnalisme

Kontroversi pada RUU Penyiaran menggerakkan pers seluruh Indonesia, khususnya di Aceh menggelar aksi demo di depan kantor DPRA (Senin, 27 Mei 2024).

Editor: Amirullah
Ist
Agamna Azka 

Oleh : Agamna Azka

Pada beberapa hari yang lalu, dunia pers dihebohkan dengan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Penyiaran. RUU Penyiaran banyak memicu kontroversi pada kalangan masyarakat dan pers.

Kontroversi pada RUU Penyiaran menggerakkan pers seluruh Indonesia, khususnya di Aceh menggelar aksi demo di depan kantor DPRA (Senin, 27 Mei 2024).

Dilansir melalui serambinews.com, tujuan aksi demo pers Aceh adalah menolak dan menuntut RUU Penyiaran Pasal 50 B. Dikarenakan pada RUU Penyiaran Pasal 50 B tersebut, rencana akan menjadi ancaman kebebasan pers lewat larangan investigasi.

RUU Penyiaran berisi sebanyak 14 bab, dengan jumlah 149 pasal. Diantara beberapa pasal, pasal 50 B menjadi salah satu penyebab kontroversial. D

isebabkan pada pasal 50 B tersebut berisi larangan penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Jurnalisme investigasi adalah jenis jurnalisme menulis, mengedit, dan menerbitkan berita investigasi. Jurnalisme investigasi dapat dipahami adalah penulusuran kasus yang dianggap kejanggalan atau tidak biasa.

Disisi lain, jurnalisme investigasi juga dapat didefinisikan sebagai penulusuran kasus rahasia. Untuk menerbitkan hasil produk jurnalisme investigasi, jurnalis harus mempunyai keilmuan yang mendalam untuk bisa mengivestigasi suatu masalah.

Sementara itu, pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak sejalan dengan RUU Penyiaran Pasal 50 B. Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Namun kebebasan media akan dicabut jika RUU Penyiaran ini disetujui. Hal ini kemudian juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang membahas tentang kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat.

Melalui antaranews.com, menginformasikan bahwa pembahasan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah ditunda oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Penundaan tersebut tidak menyurutkan kemungkinan masyarakat dan pers berdampak negatif jika sewaktu-waktu dilanjutkan kembali. Dalam hal tersebut masyarakat dan pers tetap mengawal perkembangan RUU tersebut.

Invetigasi dalam Jurnalisme

Beberapa ahli berpendapat bahwa, dibanyak negara praktek jurnalisme investigasi dinilai sebagai penjaga demokrasi. Dalam al-Qur'an, dapat diamati bahwa banyak ayat yang mencerminkan demokrasi. Misalnya, QS. Ali Imran: 159 dan As-Syura: 38 yang menekankan pentingnya musyawarah, serta ayat-ayat lainnya yang membahas keadilan, persamaan, amanah, kebebasan mengkritik, dan kebebasan berpendapat.

Media di Amerika Serikat biasanya mengungkap kasus dengan cara investigasi. Kebiasaan tersebut dimulai dengan terungkapnya skandal Watergate oleh Bob Woodward dan Carl Bernstein dari Washington Post, yang pada saat itu menumbangkan presiden Richard Nixon.

Di sisi lain, jurnalisme investigasi di Indonesia sering menjadi ancaman bagi pemerintahan, dikarenakan seringkali jurnalisme investigasi sering mengungkapkan permasalahan pada pemerintahan seperti korupsi, suap, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Namun tidak menarik kemungkinan pula jika jurnalisme investigasi sering diaplikasikan dalam permasalah masyarakat.

Jurnalisme investigasi di Indonesia telah menghasilkan banyak laporan yang mendalam dan mengungkap berbagai isu penting di masyarakat. Salah satunya adalah kasus “Vina Ceribon”. Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya (Eky) terjadi di daerah Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016.

Kasus tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan. Kisah pembunuhan Vina dan Eky menjadi perhatian publik setelah kisah mereka diangkat ke layar lebar. Selain itu, sejumlah saksi turut diundang dan dipanggil kembali oleh podcast pada siaran TV dan polisi untuk diperiksa lebih mendalam.

Watchdog Jurnalism

Pers difungsikan diantaranya sebagai Watchdog (Anjing Penjaga). Watchdog jurnalism merupakan bentuk dari jurnalisme investigatif di mana jurnalis, mengawas, menulis, dan menerbitkan berita, memeriksa fakta dan mewawancarai tokoh politik dan publik untuk meningkatkan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan demokratis.

Peran pers sebagai “anjing penjaga" dan memantau tindakan pemerintah menjadi salah satu komponen fundamental dalam masyarakat demokratis.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh penting watchdog journalism yang telah mengungkap berbagai skandal dan penyimpangan. Diantaranya adalah liputan kasus korupsi yang sering diungkapkan oleh media seperti Tempo.

Tempo dikenal dengan media yang sering melakukan liputan investigasi.

Misalnya, laporan tentang korupsi dalam proyek Hambalang yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Liputan ini membawa banyak informasi penting ke publik dan mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, banyak dampak negatif apabila RUU Penyiaran dilanjutkan. Penulis berharap RUU Penyiaran ini tidak disetujui karena dapat mengancam kebebasan pers dan hak asasi warga negara.

Idealnya, RUU tersebut direvisi agar sesuai dengan semangat demokrasi dan transparansi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Pers diharapkan terus menjalankan fungsi watchdog-nya, mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah demi kepentingan publik.

Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi yang sehat. Jurnalisme investigasi memainkan peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, baik dalam pemerintahan maupun di masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan ini harus ditinjau dengan hati-hati.

Dengan menjaga kebebasan pers, kita memastikan bahwa suara masyarakat tetap terdengar dan keadilan dapat ditegakkan. Marilah kita bersama-sama mengawal perkembangan RUU Penyiaran ini dan memastikan bahwa hak-hak dasar kita sebagai warga negara tetap terjaga

Banda Aceh, 12 Juni 2024

Penulis: Agamna Azka adalah Mahasiswa prodi KPI FDK UIN Ar-Raniry Banda Aceh, email agamna.azka@gmail.com

Baca juga: Menjelang Idul Adha, Pemerintah Kembali Lanjutkan Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan

Baca juga: Kronologi Kadek Nia Arianti Tewas Disambar Api Saat Isi Ulang Sterno Gel, Korban Alami Luka Bakar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved