Idul Adha 1445 H

Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembe

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya. (FOTO: Ustadz Abdul Somad (UAS) saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu, 26 Desember 2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kapan batas waktu menyembelih hewan kurban idul adha?

Ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim, terutama bagi pelaksana kurban yang ingin menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Pada momen Idul Adha 1445 hijriah yang jatuh pada hari ini, Senin (17/6/2024), sebagian umat muslim sudah melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban.

Sebagaimana diketahui, penyembelihan hewan kurban mulai dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, tepatnya usai melaksanakan shalat id.

Namun bagi sebagian orang ada yang belum memiliki waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Lantas kapan batas terakhir melakukannya?

Mengenai waktu penyembelihan hewan kurban sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal waktu penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Bisa Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban Idul Adha, Ini 10 Resep Olahan Daging yang Enak

Waktu menyembelih hewan kurban

Persoalan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban ini dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad atau Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di beberapa kanal YouTube.

Satu diantaranya diunggah oleh YouTube Tanya Jawab Ustadz.

Dalam video yang diunggah di channel YouTube tersebut, Ustad Abdul Somad menerangkan mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal waktu penyembelihan hewan kurban.

Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video itu, penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.

Adapun waktu beberapa saat yang dimaksud Ustad Abdul Somad itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

"Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak," kata pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.

"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.

Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.

"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.

Baca juga: Banyak dapat Daging Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Kita Menjualnya? Ini Kata Buya Yahya

Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.

Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.

Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.

"Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.

Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?

Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.

Melainkan hanya sedekah biasa saja.

"Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,"

"Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa," tegasnya.

Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?

Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, dalam tayangan video itu, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.

Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13," ujar UAS.

Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban," pungkasnya.

Baca juga: Ingat! Tukang Jagal/Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Buya Yahya Ungkap Alasannya

Hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan

Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) ada menyembelih hewan kurban.

Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.

Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.

Ulama Kharismatik Aceh, Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi

Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Baca juga: Esensi Ibadah Kurban, Ini Penjelasan Pakar Ilmu Tafsir UIN Ar-Raniriy pada Khutbah Idul Adha

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan kurban.

Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.

Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved