Kronologi Nizar Bunuh Kekasih dan Banyinya di Sidoarjo, Pelaku Tak Mau Akui Bayi Hasil Hubungannya
Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya di Sidoarjo
Sebab, bocah itu dalam kondisi sudah siap dilahirkan.
"Bayinya setelah pemeriksaan kami simpulkan bayi baru lahir 24 jam sampai 72 jam, usianya sekitar 8 sampai 9 bulan di kandungan. Namun tidak ada tanda-tanda perawatan," ujarnya.
"Kalau tanda dilahirkan prematur tidak ada. Karena waktu diperiksa bayinya cukup viabel (keadaan bayi yang dapat hidup di luar kandungan tanpa bantuan alat canggih)," tambahnya.
Baca juga: Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029: Aceh -Jakarta, Muzakir, Van Heutz, Pusat Kekuasaan - Bagian XV
Baca juga: Momentum Hari Keluarga Nasional: Menko PMK Optimistis Angka Stunting Di Bawah 20 Persen
Baca juga: Sahkah Jika Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga
| Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| ASN di Muba Tembak Mati Warga, Mayat Dimasukkan dalam Karung, Gegara Kebun Sawit Sering Kemalingan |
|
|---|
| Detik-detik Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi Usai Rusak Pos Lantas, Keluarga Sebut Korban ODGJ |
|
|---|
| Bus Jatuh ke Jurang Tewaskan 16 Orang, Diduga Kelebihan Muatan |
|
|---|
| Kronologi Pasutri Suntikkan Sabu ke Adik Perempuan, Dipicu Sakit Hati ke Orang Tua soal Perlakuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.