Kronologi Nizar Bunuh Kekasih dan Banyinya di Sidoarjo, Pelaku Tak Mau Akui Bayi Hasil Hubungannya
Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya di Sidoarjo
Sebab, bocah itu dalam kondisi sudah siap dilahirkan.
"Bayinya setelah pemeriksaan kami simpulkan bayi baru lahir 24 jam sampai 72 jam, usianya sekitar 8 sampai 9 bulan di kandungan. Namun tidak ada tanda-tanda perawatan," ujarnya.
"Kalau tanda dilahirkan prematur tidak ada. Karena waktu diperiksa bayinya cukup viabel (keadaan bayi yang dapat hidup di luar kandungan tanpa bantuan alat canggih)," tambahnya.
Baca juga: Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029: Aceh -Jakarta, Muzakir, Van Heutz, Pusat Kekuasaan - Bagian XV
Baca juga: Momentum Hari Keluarga Nasional: Menko PMK Optimistis Angka Stunting Di Bawah 20 Persen
Baca juga: Sahkah Jika Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA? Simak Penjelasan Buya Yahya
Berita Terkait
Baca Juga
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
Bunuh Kekasihnya Siska, Iwan Tulis Status WhatsApp: 'Tak Ada yang Bisa Memisahkan Kita Kecuali Maut' |
![]() |
---|
Dua Korban Kebakaran di Jangka Bireuen Terima Rp 33 Juta dari Donasi Warga |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Temuan Bayi Dalam Kardus di Aceh Barat, Banyak yang Ingin Adopsi, Petugas Masukkan ke Rumah Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.