Kronologi Nizar Bunuh Kekasih dan Banyinya di Sidoarjo, Pelaku Tak Mau Akui Bayi Hasil Hubungannya

Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Polisi telah menetapkan Nizar Muhariz (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya di Sidoarjo 

Sebab, bocah itu dalam kondisi sudah siap dilahirkan.

"Bayinya setelah pemeriksaan kami simpulkan bayi baru lahir 24 jam sampai 72 jam, usianya sekitar 8 sampai 9 bulan di kandungan. Namun tidak ada tanda-tanda perawatan," ujarnya.

"Kalau tanda dilahirkan prematur tidak ada. Karena waktu diperiksa bayinya cukup viabel (keadaan bayi yang dapat hidup di luar kandungan tanpa bantuan alat canggih)," tambahnya.

 

Baca juga: Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029: Aceh -Jakarta, Muzakir, Van Heutz, Pusat Kekuasaan - Bagian XV

Baca juga: Momentum Hari Keluarga Nasional: Menko PMK Optimistis Angka Stunting Di Bawah 20 Persen

Baca juga: Sahkah Jika Suami Ceraikan Istri Lewat Tulisan via SMS atau WA? Simak Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved