Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Apabila Menang Praperadilan
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, kliennya bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina apabila menang
SERAMBINEWS.COM - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan digelar besok, Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi ini harusnya digelar pada Senin (24/6/2024) pekan lalu.
Namun, karena Polda Jabar sebagai termohon tak hadir, maka sidang praperadilan diundur.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, kliennya bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina apabila menang dalam praperadilan.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, dalam penangkapan kliennya, terjadi error in pesona.
"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Meski begitu, apabila kalah di praperadilan, maka Pegi Setiawan akan diadili di pengadilan.
Selain itu, Muchtar Effendi juga mengaku tak peduli pihak termohon akan hadir atau tidak dalam sidang nanti.
Ia mengatakan hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 (Juli 2024) sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menuturkan, apabila Polda Jabar tak hadir lagi dalam sidang praperadilan kali ini, hal tersebut bisa mempermudah timnya dalam gugatan.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Baca juga: Polda Jawa Barat Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 1 Juli 2024
Sidang Tetap Lanjut
Diwartakan sebelumnya, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan sidang praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) besok, akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya.
Selain itu, Yusra juga tak mengetahui alasan Polda Jabar mangkir dari sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) lalu.
Sementara itu, hakim dalam sidang ini, Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, ia juga ingin perkara cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya.
Ia juga menuturkan, dirinya tak ada kepentingan dalam perkara ini.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini,"
"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.
Ia pun dengan tegas menolak apabila ada yang coba-coba mengajaknya untuk berkompromi dan merugikan pihak lain.
"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.
Eman Sulaeman juga mengatakan, sidang praperadilan pada 1 Juli nanti akan tetap dilaksanakan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa
Jelang sidang ini, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli pihak termohon akan hadir atau tidak dalam sidang nanti.
Ia mengatakan hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 (Juli 2024) sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Muchtar menuturkan, apabila Polda Jabar tak hadir lagi dalam sidang praperadilan kali ini, hal tersebut bisa mempermudah timnya dalam gugatan.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Baca juga: VIDEO Hasil Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Lebih Memilih Netanyahu Pensiun dari Politik
Baca juga: Penipuan Modus Like dan Subscribe Video YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta, Dikendalikan di Kamboja
Baca juga: 2 Tentara Israel Tewas dalam Pertempuran Lawan Hamas di Jalur Gaza Utara, 22 IDF Terluka
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan
Kasus Anggota DPRA Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Harga Bayi yang Dijual Sindikat ke Singapura Capai Rp 254 Juta per Bayi |
![]() |
---|
Murka Putrinya Dituduh Hasil Selingkuhan, Ruben Onsu Bongkar Sosok di Balik Akun Vina.Run: Laporkan! |
![]() |
---|
13 Orang Jadi Tersangka Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Ada 24 Bayi Telah Dikirim sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.