Breaking News

Penipuan Modus Like dan Subscribe Video YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta, Dikendalikan di Kamboja

Penipuan dengan modus kerja like video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews/mashable/Ist
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dan wanita berinisial EO (47) dan SM (29). tersangka kasus penipuan bermodus like video di YouTube dengan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Mereka juga telah mengirimkan rekening fisik ke dalang penipuan inisial D yang berada di Kamboja.

Polisi mengatakan pengiriman rekening menggunakan jasa ekspedisi.

Baca juga: Awas! Penipuan Online Marak di Aceh Barat, Jangan Transfer Uang Jika Akun tidak Terverifikasi

2. Modus pelaku

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri mengatakan, kedua tersangka diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial D yang tinggal di Kamboja.

"Tugas EO menyiapkan handphone baru untuk membuka rekening. Sementara SM diminta EO untuk mencari orang yang datanya mau dipakai untuk membuka rekening," ujar Kombes Ade.

Penipuan ini memiliki modus pemberian tugas yang harus diselesaikan oleh korban.

Korban ditawari pekerjaan untuk melakukan like video pada Youtube dengan komisi Rp 31.000.

Setelah setuju dengan pekerjaan tersebut, korban diminta melakukan deposit sebelum memulai pekerjaannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

3. Kronologi

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 , kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved