Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Yakin Kliennya Bisa Bebas

Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Toni berujar, penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.


"Pada tahun 2016, menyita kendaraan sepeda motor merek Suzuki Smash punya Pegi Setiawan tidak ada penetapan atau izin dari pengadilan," jelasnya.

Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Toni mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

"Untuk dapat menetapkan tersangka, selain memiliki dua alat bukti, harus diperiksa dulu sebagai saksi," ujar Toni.

"Tadi secara tidak langsung jawabannya tidak mampu mendalilkan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka."

Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka

Toni juga mengungkit aksi Polda Jabar mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Seharusnya, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya dalam DPO kasus Vina.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Ternyata DPO sudah ditetapkan pada 15 September 2016. Sementara dalam aturannya, untuk menetapkan DPO harus sudah tersangka dulu," ucapnya.

"Jadi belum ditentukan tersangka, sudah ditetapkan DPO."

"DPO-nya saja melanggar, jadi DPO ini batal demi hukum sehingga penyelidikan harus dilakukan," imbuh Toni.

Baca juga: Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Apabila Menang Praperadilan

Penyitaan Ijazah Pegi

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved