Polisi Tahan Muhammad Erik Pengasuh Ponpes di Lumajang, Poligami dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Wali
Kini, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, bernama Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Diimingi Rp 300 Ribu
Izin Ponpes Dipertanyakan
Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sejak penetapan tersangka pada Kamis (27/6/2024), kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.
Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikah Siri dengan Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu
Kata Ayah Korban
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.