Berita Aceh Besar

Hari Bhakti Adhyakda ke-64, Kejari Aceh Besar Serahkan 22 Persil Sertifikat Tanah Wakaf

Dalam rangka peringatan hari bhakti Adhiyaksa ke-64, Kejari Aceh Besar menyerahkan 22 persil sertifikat tanah wakaf, Rabu (10/7/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews
Dalam rangka peringatan hari bhakti Adhiyaksa ke-64, Kejari Aceh Besar menyerahkan 22 persil sertifikat tanah wakaf, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dalam rangka peringatan hari bhakti Adhiyaksa ke-64, Kejari Aceh Besar menyerahkan 22 persil sertifikat tanah wakaf, Rabu (10/7/2024).

Plh Kajari Aceh Besar Dikha Savana SH MH menjelaskan, untuk tahun 2024 ini, di Aceh Besar ditargetkan akan ada 100 persil tanah wakaf yang bakal tuntas disertifikatkan.

Dia mengatakan, pada periode pertama 2024, pihaknya sudah menyiapkan 22 persil tanah wakaf dan dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP.

"Kabupaten Aceh Besar merupakan kabupaten pertama dan tercepat di Aceh yang menyerahkan sertifikat tanah wakaf periode I tahun 2024 ini,” ungkap Dikha.

Adapun Kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar yang menerima sertifikat tanah wakaf yaitu Kecamatan Lhoong (1 sertifikat), Kecamatan Blang Bintang (5 sertifikat), Kecamatan Lhoknga (1 sertifikat), Kecamatan Kuta Cot Glie (4 sertifikat), Kecamatan Darul Imarah (4 sertifikat), Kecamatan Peukan Bada (4 sertifikat) dan Kecamatan Seulimeum (3 sertifikat).

Baca juga: Karate Putri Tambah Koleksi Medali Aceh Tamiang di Popda XVII

Baca juga: Fakta Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi: Tekan Polusi Udara, untuk Hemat Anggaran & Dana Gizi

"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-64 Tahun 2024 dan sebagai tindaklanjut dalam hal mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf," ucapnya.

 Karena hal itu ia meminta kepada seluruh masyarakat atau Nazhir penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar. Ia mengajak, agar menjadikan momentum penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah semua pihak.

"Hal ini guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan persetifikatan tanah wakaf," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved