Berita Aceh Besar
Oknum Polisi Beristri Terbukti Mesum Dicambuk 10 Kali dengan Pasangannya di Halaman Masjid di Jantho
Oknum polisi yang beristri berinisial IR dan pasangan wanitanya berinisial AI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Oknum polisi yang sudah beristri dihukum cambuk bersama pasangannya lantaran terbukti melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Proses hukuman cambuk tersebut dilakukan di Halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar bersama dua terdakwa pelanggar syariar Islam berupa jarimah maisir, Kamis (11/7/2024).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan, ‘uqubat takzir’ cambuk itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia mengatakan, oknum polisi yang sudah beristri berinisial IR dan pasangan wanitanya berinisial AI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Masing-masing dikenakan ‘uqubat’ cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk," katanya.
Sebelumnya, kedua terhukum tersebut gagal dicambuk pada Jumat (7/6/2024) lalu, dengan alasan keduanya sakit.
Di mana Ir (44), oknum polisi, dan AW (31), saat itu tidak jadi dikenakan hukuman cambuk lantaran pihaknya menerima surat bahwa keduanya dalam keadaan sakit.
Sementara terhukum lainnya adalah AN dan MA, yang divonis bersama melakukan jarimah maisir (judi).
Keduanya masing-masing dihukum cambuk 4 dan 5 kali cambukan.
Maulijar menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir’ cambuk, para terhukum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.
Pelaksanaan ‘uqubat takzir’ cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.
"Dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir’ cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh," pungkasnya.(*)
307.599 Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP, KIA Baru 54 Persen |
![]() |
---|
80 Nazir di Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Target Tahun Ini 150 Persil |
![]() |
---|
Soal Permintaan Pembebasan Lahan oleh Warga Lhoknga, Begini Respons PT SBA |
![]() |
---|
Pemuda Aceh Besar, Muhammad Nur Isi Seminar Internasional di Thailand |
![]() |
---|
Sulit Dapat Akses ke Kebun, Warga Lhoknga-Aceh Besar Minta PT SBA Bebaskan Lahan di Sekitar Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.