Aep Menghilang Usai Ditantang Pegi soal Kesaksian Kasus Vina, Keberadaannya Tak Diketahui Keluarga

Pegi Setiawan menantang saksi Aep untuk membuktikan kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. 

Editor: Faisal Zamzami
(ISTIMEWA/(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))
Kolase Tribunnews.com: Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kini ditantang oleh Pegi, dilaporkan oleh Saka Tatal hingga dicurigai sebagai pembunuh asli Vina. 

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

 

Baca juga: Nasib Aep, Kini Ditantang Pegi hingga Dilaporkan Saka Tatal, Dicurigai Pembunuh Asli Vina Cirebon

 

 

Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dedi Mulyadi Sebut Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

 

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016,  merupakan bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut.

Laporan ke Bareskrim tersebut dilakukan oleh kuasa hukum para terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi, Rabu (10/7/2024).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, perkara tersebut memang benar sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, namun yang diperjuangakan oleh keluarga terpidana adalah hukum esensial dan kebenaran yang sejati.

“Sudah inkracht. Kan memang proses hukumnya sudah dijalani,” kata Dedi menjawab pertanyaan wartawan mengenai status perkara tersebut, dikutip dari Youtube Kompas TV.

 
“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Pihak keluarga terpidana masih memiliki ruang untuk memperjuangkan hukum kebenaran tersebut dengan menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

“Dan itu masih ada ruang namanya PK, dan ini kuasa hukum yang akan memperjuangkan itu, dan laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menjelaskan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpidana tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.

“Berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpiana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.”

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved