Aep Menghilang Usai Ditantang Pegi soal Kesaksian Kasus Vina, Keberadaannya Tak Diketahui Keluarga

Pegi Setiawan menantang saksi Aep untuk membuktikan kesaksiannya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. 

Editor: Faisal Zamzami
(ISTIMEWA/(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))
Kolase Tribunnews.com: Aep, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kini ditantang oleh Pegi, dilaporkan oleh Saka Tatal hingga dicurigai sebagai pembunuh asli Vina. 


"Anaknya tuh luas, Aep memang suka ke sini tapi sudah jarang, namanya anak itu ke mana aja."

"Sehari-hari dibilang di sini juga enggak, tapi kadang-kadang ada. Kadang-kadang ada di sini satu bulan. Makanya emak kalau ditanya dia di mana, bingung," ungkap Sopiyah.

Kemudian saat disinggung kapan terakhir Aep mengunjungi rumah keluarganya di Bekasi, Sopiyah menyebut semenjak kasus Vina Cirebon kembali ramai disorot, ia tak pernah melihat Aep lagi.

"(Terakhir) semenjak kejadian begini," ujarnya.

"Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi," tandasnya. 

Baca juga: Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dedi Mulyadi Sebut Bagian dari Upaya PK Kasus Vina

Aep Dilaporkan atas Dugaan Kesaksian Palsu

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. 

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

Dedi mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede. 

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). 

Dedi meyakini, upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved