Kupi Beungoh
Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029 - XX: Masihkan Aceh Dalam Menu Utama Nasional?
Kondisi Aceh kini bahkan dalam banyak hal termasuk ke dalam kelompok kedaruratan provinsi baru lahir di Indonesia.
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
Judul tulisan ini sebenarnya bukanlah persis seperti yang tertulis. Akan tetapi karena jumlah kata dalam kalimat judul yang dibatasi redaksi, terpaksa judulnya di pendekkan. Judul yang sebenarnya adalah, “apakah Aceh masih ada dalam menu utama nasional ?”.
Maksud dari pertanyaan ini sangat sederhana. Sekalipun Indonesia mempunyai 38 provinsi, dimanakah posisi Aceh dari jumlah total propinsi itu?
Pertanyaan ini penting untuk diajukan, karena masa damai Aceh telah berlangusng 17 tahun. Damai itu juga disertai dengan penyerahan kewenangan dan keuangan yang belum pernah dirasakan sebelumnya, bahkan belum pernah ada di Inonesia.
Barangkali banyak diantara pemangku kepentingan di Aceh yang tak sadar bahwa kasus desentralisasi asimetris yang didapatkan Aceh sebagai harga perdamaian adalah sebuah capaian yang tidak biasa.
Kerja keras perunding gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah republik Indonesia dengan dukungan hebat dari berbagai pemangku kepenting global, seperti Uni Eropa, dan Amerika Serikat, telah mengantarkan kepada sebuah model resolusi konflik yang unik.
Tidak mengherankan, jika banyak negara -negara di dunia yang saat ini sedang mengalami konflik antara pemerintah pusat dan daerah, mendapatkan inspirasi bahkan model dari kasus perdamaian Aceh.
Di lingkup regional misalnya, pemerintah Thailand yang berurusan dengan pemberontakan melayu muslim di Thailand, terutama di provinsi Pattani, Songkla, Yala, dan Narathiwat, mendalami dengan sangat tekun model penyelesaian konflik Aceh.
Sama halnya dengan Thailand, negara mayoritas kristen katholik ASEAN, Filipina, juga mempelajari dengan seksama, dan bahkan sudah mulai mengadopsi model penyelesaian konflik Aceh untuk pemberontakan bangsa Moro di Pulau Mindanao, Filipina Selatan.
Baca juga: Jalan Terjal Gubernur Aceh 2024-2029 - XVII: Aceh -Jakarta,Muzakir, Van Heutz, Pusat Kekuasaan
Tidak hanya di ASEAN, di Afrika Utara, tepatnya negara Maroko juga melihat kasus Aceh sebagai sebuah alternatif .
Maroko itu bahkan mengundang staf pengajar Fakultas Hukum USK untuk mencari tahu tentang penyelesaian konflik Aceh dengan pemerintah pusat.
Mereka ingin mengadopsi kasus perdamaian Aceh dalam draft konsesi perdamaian yang ingin ditawarkan kepada pihak pemberontak Polisario di Sahara Barat.
Memang benar desentralisasi asymmetris cukup banyak dipraktekkan di kalangan negara sistem federal, begitu juga di sejumlah negara sistem kesatuan, seperti layaknya prinsip NKRI di Indonesia.
Memang benar antara 1950-2016 trend desentralisasi asimetris dibanyak negara meningkat dengan tajam. Paling kurang 38 negara, utamanya negara-negara Uni Eropah dan negara-negara maju OECD melakukan hal itu.
Tidak banyak negara kesatuan yang menerapkan prinsip disentralisasi asimetris. Spanyol, Senegal, Italia, Inggris Serbia, dan Cina adalah model negara-negara kesatuan yang memberikan desentralisasi asimetris kepada kawasan tertentu, baik propinsi, bahkan kota-kota tertentu, Desentralisasi asimetris itu seringkali hanya fokus kepada satu bidang tertentu saja, seperti ekonomi, politik, maupun pemerintahan (Dupré, Chatry, Moisio, 2020)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.