Kajian Islam

Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS. 

"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.

Baca juga: Kapan Makmum Baca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah, Serentak dengan Imam atau Setelahnya?

Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.

Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.

"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.

Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.

Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah

Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.

Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.

Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.

Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.

Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.

"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.

Baca juga: Ragu Rakaat Shalat dan Lupa Sujud Sahwi, Apa Shalatnya Sah? Begini Penjelasan UAS

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.

Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved