Kajian Islam
Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.
|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS.
Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.
Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.
Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.
Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tags
masbuk
makmum
Alfatihah
surah Al Fatihah
imam
shalat
shalat berjamaah
Hukum
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait: #Kajian Islam
| Daftar Shalat Rawatib, Simak Shalat Fardhu Apa Saja yang Miliki Shalat Pengiring Qabliah dan Badiyah |
|
|---|
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya |
|
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta |
|
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! |
|
|---|
| Hati-Hati Batal, Begini Cara Menambah Doa Dalam Sujud Ketika Shalat Bila Tak Bisa Bahasa Arab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.