Selebrti

Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan, Suami BCL Harap Bisa Damai

Irfan juga menegaskan, aliran dana yang masuk digunakan untuk kepentingan perusahaan, tidak masuk ke rekening pribadi Tiko.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengusut kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari.

Akan tetapi sampai kini Tiko masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Tiko Aryawardhana sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana diperiksa sebagai saksi dalam laporan polisi mantan istrinya, Arina Winarto.

Saat ini polisi masih mendalami peran Tiko dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.

Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar menyebut pihaknya membawa bukti data perbankan terkait aliran dana perusahaan yang kala itu dipimpin oleh kliennya.

Bukti tersebut dibawa dalam pemeriksaan lanjutan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut atas dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Selasa (16/7/2024).

"Kita siap memberikan data. Ini bukan data yang dibuat-buat. Ini data dari perbankan, data laporan laba rugi keuangan tiap bulan," ujar Irfan kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Irfan melanjutkan, pihaknya juga membawa bukti pernyataan dari beberapa supplier yang telah dibayar oleh Tiko.

"Lalu ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Mas Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," tambah dia.

Kata Irfan, bukti tersebut dapat menunjukkan profesionalitas Tiko dalam menjalankan perusahaan keluarga, yang mana ketika itu dia masih berstatus sebagai suami pelapor, AW.

"Kami menjelaskan satu-satu transaksi keuangan itu, yang membuktikan audit yang dituduhkan, penggelapan itu tidak benar," tambah Irfan.

Irfan juga menegaskan, aliran dana yang masuk digunakan untuk kepentingan perusahaan, tidak masuk ke rekening pribadi Tiko.

"Jelas sekali aliran dananya itu untuk kepentingan usaha, jadi modal usaha. Ditunjukkan untuk kepentingan usaha," ujar dia.

"Kalau ada transaksi ke Mas Tiko dipermasalahkan, apabila kami temukan ada transaksi ke AW, kalau kepentingan ke AW, bagaimana?" lanjut dia.

Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Minta tak Bawa Nama BCL

Duga Pelaporan AW ke Polisi Bersifat Asumtif

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menduga pelaporan yang dilakukan AW kepada kliennya ke kepolisian bersifat asumtif.

Sebab, kata Irfan, Tiko baru menerima audit keuangan perusahaan pada November 2023 atau pada saat dirinya menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan AW.

"Jadi kalau lihat dari bukti itu, (audit) baru diperiksa oleh Mas Tiko itu November 2023 dalam lidik. Jadi baru muncul di hadapan Mas Tiko," ujar Irfan kepada awak media, Rabu (17/7/2024) dini hari.

Ia mempertanyakan, mengapa audit keuangan baru dilaporkan ketika penyelidikan sudah berlangsung kepada suami penyanyi Bunga Citra Lestari tersebut.

Atas dasar itu Irfan menduga bukti yang digunakan sebagai laporan ke kepolisian oleh AW bersifat asumtif.

"Di situ disampaikan bahwa ternyata ada audit. Sebelumnya kok tidak ada? Pada saat membuat BAP kok tidak ada? Jadi bukti dan dasar hukum untuk melakukan pelaporan ke polisi itu apa? Saya menduga masih asumsi," ujar Irfan.

Dua Saksi Ahli Dihadirkan demi Perkuat Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Artikel Kompas.id Irfan juga menjelaskan, audit keuangan seharusnya hanya disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan permintaan komisaris.

"Jadi sebenarnya bahan itu harus dibawa terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Clear-kan di situ, bukan memaksakan bahwa, 'Ini yang harus kau pertanggungjawabkan', itu kan tidak fair," papar Irfan.

Ia menambahkan, proses penyelidikan seharusnya hanya mengkonfirmasi hasil audit kepada Tiko.

"Kemudian dikejar dilakukan audit itu dalam proses penyelidikan, ini kan tidak benar. Harusnya dalam proses itu ya konfirmasi aja," kata Irfan.

Kata dia, hal ini seharusnya menjadi momentum untuk Tiko dalam membuktikan tuduhan yang dijatuhkan pada dirinya. "Kalau kita baca satu-satu, ini momentum buat Mas Tiko untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar.

Tapi sebenarnya momentum ini ada dalam RUPS," tutup dia.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penggelapan Uang Dilaporkan Mantan Istri

Berharap Bisa Damai dengan Mantan Istri

Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya berharap bisa berdamai dengan mantan istrinya, AW, usai membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Namun, jika nantinya memang terjadi mediasi, kata Irfan, itu harus memberikan ruang yang berimbang.

"Sampai saat ini kita berharap semoga itu (kesepakatan damai) bisa terjadi. Tapi sekali lagi, ruangnya harus win-win solution," ujar Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Irfan menjelaskan, peluang untuk berdamai masih terbuka.

Apalagi dahulu AW selaku pelapor dan Tiko pernah memiliki hubungan rumah tangga.

"Karena hubungan ini adalah hubungan yang sifatnya dulu adalah rumah tangga," ujar dia.

Mengawal Keadilan bagi Keluarga ABK Migran Artikel Kompas.id Sebelumnya diberitakan, Irfan menyampaikan bahwa Tiko masih membuka peluang mediasi kepada AW selaku pihak pelapor kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

"Kalau mediasi, kami membuka peluang, karena bagaimana pun ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara suami istri," ujar Irfan.

Sebagai informasi, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024).

Tiko hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.

Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko dituduh telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap, Ketua BRA Jadi Tersangka

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru di Pedalaman Tamiang Berjibaku dengan Getek

Baca juga: MIRIS, Siswa SMPN 1 Woyla Timur Belajar di Lantai

 Kompas.com dengan judul "Dituduh Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved