Kupi Beungoh

Cegah Kecurangan, Mungkinkah Penerapan E-voting dalam Pilkada 2024?

Untuk mengantisipasi berbagai masalah yang sering terjadi selama Pemilu, Indonesia membutuhkan inovasi dalam sistem pemungutan suara melalui  E-voting

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Fauzul Azkia, B.Sc.IT (S.kom), Penulis adalah Project Leader of Global Development Center di LG CNS Indonesia 

Hingga tahun 2010, terdapat 47 negara yang pernah menggunakan sistem E-voting sebagai sistem elections-nya.

Saat ini, sebanyak 19 negara sedang menggunakannya, 24 negara berencana menggunakannya, dan 4 di antaranya sudah berhenti menggunakannya karena beberapa kendala.

Dari 19 negara yang menggunakan sistem E-voting, mereka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu E-voting yang menggunakan mesin pemungutan suara, dan E-voting yang menggunakan Internet.

Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!

Adapun negara-negara yang menerapkan E-voting dengan menggunakan mesin pemungutan suara antara lain Australia, Brasil, Kanada, Prancis, India, Jepang, Kazakhstan, Peru, Rusia, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Venezuela.

Ada juga negara-negara yang menerapkan E-voting dengan menggunakan internet yaitu Australia, Austria, Kanada, Estonia, Prancis, Jepang, Swiss.

Dari data tersebut, ada 12 negara yang menerapkan E-voting dengan mesin pemungutan suara, dan ada 7 negara yang menggunakan internet.

Penerapan E-voting di Indonesia

Untuk mengantisipasi berbagai masalah yang terjadi selama Pemilu, Indonesia membutuhkan sistem E-voting sebagai digitalisasi elections untuk memudahkan penghitungan suara, mengurangi jumlah korban petugas TPS, mencegah kecurangan, serta mempercepat proses rekapitulasi hasil Pemilihan.

Saat ini lebih 50 persen penduduk Indonesia adalah pengguna internet, sehingga sangat mungkin penerapan E-voting dengan menggunakan internet.

Dalam Sistem E-voting, Panitia menyediakan satu akun untuk setiap orang dengan menggunakan nomor KTP sebagai identitas pengguna.

Setiap akun hanya dapat memilih satu kali dan hanya memilih satu kandidat pada hari pemilihan pada waktu yang dijadwalkan.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Mohamad Hasan, Eks Pangdam IM yang Berpengalaman di Kopassus Kini Jadi Pangkostrad

Kemudian, penghitungan suara akan langsung ditampilkan di sistem dan dapat diumumkan dalam waktu 12 jam setelah pemungutan suara.

Penerapan E-voting di Indonesia sangat mungkin dilakukan karena secara regulasi tidak melanggar asas LUBER dan JURDIL.

Selanjutnya menghemat energi dan waktu, serta dapat mencegah kerusakan kertas suara.

Di samping itu, angka pengguna internet yang tinggi, yaitu sebesar 50 persen dari populasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved