Pasutri Aniaya 2 Anak Asuh higga Kritis, Motif Belum Diberi Uang oleh Orangtua Kandung Korban
Dua balita berinisial R (4) dan MFW (1,5) dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis di Cilincing, Jakarta Utara.
Gidion menyebutkan, polisi menemukan barang bukti yang diduga digunakan AAT dan TAS untuk menganiaya anak asuh mereka.
Kedua tersangka disebut menganiaya MFW dan RC menggunakan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” tutur dia.
Selain itu, pasutri tersebut diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW yang kini kondisinya kritis.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Gidion.
Akibat perbuatannya, AAT dan TAS dijerat dengan pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuh Gidion.
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Aniaya Nenek Penjual Telur Hingga Hilang Ingatan, Ini Penyebabnya
Motif Pelaku Aniaya Korban
Pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) disebut menganiaya dua balita di Cilincing, Jakarta Utara, karena belum diberikan uang untuk biaya hidup oleh orangtua kandung korban.
“Motifnya ada konflik di antara kedua orangtua. Jadi orangtua kandung dari korban diduga belum memberikan uang biaya hidup kepada tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun, belum diketahui sudah berapa lama orangtua kandung korban tak memberikan uang untuk biaya hidup.
Polisi masih mendalami soal ini karena belum memeriksa orangtua kandung korban.
“Orangtua korban yang satu ada di Solo, yang satu ada di Papua. Makanya kami akan klarifikasi kepada mereka soal itu (uang biaya hidup) saat tiba di Jakarta,” tutur dia.
Gidion menerangkan, orangtua korban mulai menitipkan anaknya yang berinisial MFW (2) dan AT (4) kepada tersangka sejak Juni 2024.
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.