Breaking News

KUPI BEUNGOH

Calon Wakil Gubernur, Buah Simalakama?

Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi...

FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Wiratmadinata SH MH, akademisi, seniman, aktivis dan pengamat politik. 

Oleh Dr Wiratmadinata SH MH*)

SUATU pagi, di Jalan Gambir No. 8, Jakarta; Gedung Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Republik Indonesia; saya terlibat diskusi mengenai fenomena kepemimpinan di Pemerintahan Daerah (Pemda) seluruh Indonesia, yang kini dipimpin oleh para “PJ”, atau sebutan resminya “Penjabat”.

Saya beruntung bisa mendapat kesempatan diskusi informal dengan Sang “inspektur” yang setiap tiga bulan sekali mengevaluasi para “PJ”, tersebut. Suatu ketika, beliau memancing saya dengan pertanyaan,”menurut Anda bagaimana kinerja para PJ ini?”.

Spontan saya jawab, ”bagus, Pak, sebab seorang PJ, dapat bekerja dengan lugas tanpa beban politik, karena sebagai PNS mereka hanya perlu bertanggungjawab menjalankan perintah atasan, yaitu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri?”. 

Dengan antusias, pejabat yang ramah ini tersenyum penuh arti, sambil langsung menjawab: “Tepat!. Saya setuju sekali dengan pandangan Anda,” katanya, sambil mengacungkan telunjuknya kepada saya, penuh semangat. “O, rupanya beliau hanya memancing,” ujar saya dalam hati, sambil tertawa.

 “Kami disini juga menemukan fakta, bahwa setelah memasuki tahun kedua, terlihat kinerja para PJ, bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan Kepala Daerah dari hasil Pemilihan Umum,’ lanjut Pejabat bergelar Doktor tersebut. Aha, ini menarik?!

Dari sekian banyak tema diskusi, akhirnya kami sampai pada hipotesa bahwa ada beberapa poin yang menyebabkan seorang kepala daerah dengan status “PJ”, cenderung memiliki kinerja lebih baik dibanding Kepala Daerah hasil Pemilu.

Pertama; dia tidak memiliki beban politik dan atau beban finansial, karena tidak ikut Pemilihan Umum, melainkan ditunjuk oleh para atasan (Menteri dan Gubernur).

Kedua; mereka adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang orientasinya adalah untuk mengejar prestasi terbaik saat diberikan kepercayaan, karena hal itu akan langsung berkontribusi pada penilaian karier berikutnya saat masa tugas “PJ” berakhir, dan yang ketiga; mereka juga tidak memiliki “beban” adanya Wakil Kepala Daerah yang sering tidak selaras dengan sang Kepala Daerah. Sehari-hari dibantu Sekda, yang notabene, juga sama-sama ASN.

Saya menulis kata “beban” pada kata Kepala Daerah, disini, karena dalam diskusi tersebut, pejabat tinggi ini mengatakan, data di Kemendagri menunjukkan, tingginya angka kasus konflik antara Kepala Daerah hasil Pemilu, baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang berkorelasi pada terganggunya kinerja Pemerintahan Daerah.

Sudah pasti, saat Kepala Daerah berkonflik dengan Wakilnya, maka proses pengambilan keputusan di level puncak terganggu. Bahayanya, gangguan ini meluas sampai pada saat eksekusi program atau kegiatan di lapangan, dimana komando tidak satu arah, bahkan mungkin saling menjegal.

Ujung-ujungnya negara dan rakyat yang dirugikan hanya karena “pertengkaran” pejabat yang tidak ada artinya.

Terkait soal ini, bahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada media pernah mengatakan; setelah Pemilu 2019, berdasarkan data yang ada di Kemendagri, 94 persen Kepala Daerah terpilih berkonflik dengan wakilnya setelah Pemilu.

Melihat angka ini, dapat dikatakan nyaris semua pasangan Kepala Daerah yang “kompak” saat Pemilu, langsung “pecah kongsi”, setelah Pemilu.

Hal ini menyebabkan terganggunya kinerja pemerintahan, dan rusaknya kondusifitas pembangunan. Begitu pusingnya, Pak Tito sampai berkali-kali mengungkapkan masalah ini kepada Media, mulai dari Tempo, CNN, Kompas, dan lain-lain.

Berdasarkan hal ini Pak Tito menyarankan perlunya reformasi dalam sistim pemilihan Kepala Daerah. Selaras dengan itu pula, saya menyampaikan diatas bahwa, sumber masalahnya ada pada UU tentang Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, jika ingin melakukan reformasi, maka lakukanlah pada undang-undang tersebut. 

“Jadi menurut Anda, apa yang menyebabkan, konflik-konflik antara Kepala Daerah Terpilih dengan Wakilnya begitu banyak,” tanya Pak Inspektur lagi. Kali ini tampaknya bukan sekedar memancing, tapi memang ingin mendapatkan pandangan yang lain.

Maka saya menjawab dengan pasti; “Memang ada banyak faktor, politis, personal atau manajemen. Tetapi yang paling fundamental; potensi konflik antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sejak awal sudah “tertanam” dalam pengaturan Undang-Undang Pemilu itu sendiri.

Sudah rusak sejak mulai dari sistim rekrutmen politik melalui Partai Politik yang penuh dengan intrik, permainan uang serta, transaksi-transaksi money politik tingkat tinggi di level elit.

Ada perebutan pengaruh saat penentuan Bacalon Kepala Daerah dan Wakilnya diantara Parpol yang terlibat, sampai ketika sudah terpilih. Pola inilah yang saya sebut; seakan-akan memang sejak awal konflik itu sudah “diinvestasikan” di dalam regulasi Pilkada. 

Begini penjelasannya; saat pencalonan kepala daerah di mulai, maka undang-undang (dalam hal ini UU tentang Pilkada, misalnya; UU. No.7/2017) sudah mengatur bahwa setiap calon harus diusung oleh Partai Politik.

Seringkali, partai pengusung pertama, perlu mendapatkan dukungan Parpol lain, baik dengan tujuan untuk melengkapi jumlah persyaratan kursi yang kurang (treshold), atau kalaupun syarat jumlah kursi sudah cukup, diperlukan koalisi untuk memperbesar dukungan politik di akar rumput.

Maka, konsekuensi dukungan partai lain atau koalisi adalah dengan menawarkan “bargaining”, agar Wakilnya harus dari partai pendukung, berikut konsesi-konsesinya. 

Dengan kata lain: sejak saat penentuan pasangan Kepala Daerah dan Wakilnya, sudah ada tawar menawar, diantara partai pengusung.

Biasanya ada kesepakatan-kesepakatan politik tertentu, baik tertulis atau tidak (tapi biasanya tidak tertulis, karena ini proses politik).

Lazimnya, kesepakatan ini adalah suatu “Power Sharing” (pembagian kekuasaan) atau tepatnya pembagian “kue kekuasaan”, jika nanti berhasil menang.

Hal ini persis seperti yang dikatakan, ilmuwan politik Harold Laswell (1936) dengan kalimat “Dalam politik, adalah soal; “Siapa, mendapatkan apa, kapan dan bagaimana?” (In Politics; who get what, where and how?). Dari sinilah pangkal masalahnya.

Kembali ke soal “PJ”; ternyata setelah memasuki tahun ketiga kepemimpinan “PJ” di Pemda-Pemda seluruh Indonesia, yang notabene tidak memiliki wakil, maka Kepala Daerah dapat melimpahkan tugas-tugas harian kepada Sekretaris Daerah (Sekda), dan hal ini tampak berjalan lancar.

Ibaratnya, selain sebagai penanggjungjawab administrasi,  Sekda juga memainkan peran Wakil Kepala Daerah, tapi dengan tanpa tendensi politik, karena dia juga ASN.

Dalam hal terjadi “ketegangan” antara Kepala Daerah dengan Sekda, maka penyelesaiannya adalah penyelesaian birokrasi, bukan penyelesaian politik, misalnya melalui mutasi.

Oleh sebab itu, posisi Kepala Daerah “PJ”, relatif lebih stabil secara politik dan dapat bekerja dengan tenang. Inilah salahsatu kunci suksesnya, penempatan “PJ” sebagai Kepala Daerah dalam kaitannya dengan kinerja yang lebih baik. 

Ibarat laboratorium, Kementrian Dalam Negeri saat ini sedang memikirkan bagaimana agar Kepala Dearah yang terpilih melalui Pemilu nantinya dapat menghindari konflik dengan para “Wakil” ini.

“Apakah mungkin seorang Gubernur, Bupati/ Walikota dipilih tanpa wakil”, tanya Sang Inspektur lagi, kepada saya. Dengan tenang saya jawab: “Kenapa tidak bisa? Bisa saja.

Tergantung apakah para Politisi di Senayan sana berani mengubah UU tentang Pemilu? Intinya, hilangkan Wakil, fungsikan saja Sekda dalam posisi yang selama ini dimainkan wakil.

Terbukti dibawah “PJ”, itu bisa berjalan dengan baik. Nah, disinilah kunci rahasianya; apakah Parpol siap melakukan “reformasi sistem” rekrutmen politik ini secara fundamental.

Kalau berani dan mau, ini revolusioner. Saya memberi saran, sebaiknya Inspektur Jenderal Kemendagri, membahas ini dengan Presiden dan DPR. Siapa tahu; niat baik itu ada.

Sekarang mari kita beralih ke Aceh; sementara ini, Partai Aceh (PA) sebagai salahsatu aktor utama Pilkada serentak November mendatang, masih sibuk berkutat dengan soal siapa yang cocok menjadi Wakil Mualem, seakan-akan sosok Wakil itu begitu penting bagi kinerja pemerintahan dan Rakyat.

Seakan-akan sang wakil yang sedang dicari itu nanti, pasti tidak berkonflik dengan Mualem seandainya terpilih. Bahkan saking fokusnya, seakan-akan energi PA habis kesana, sementara kerja-kerja politik lapangan untuk pemenangan masih santai-santai saja.

Belum masuk pada sosialisasi gagasan, ide, dan rencana pembangunan di masa depan. Di kubu yang lain, “Om Bus”, yang sudah semakin kukuh setelah mendapat tiket dari Partai Nasdem, tampak santai-santai saja. Belum ada satu kata pun kata yang bicara soal Bakal calon Wakil “Om Bus”.

Kalau ditanya pasti akan dijawab; “Sabar, Bos!”, seakan-akan Wakil baginya memang tidak begitu penting. Nampaknya mereka lebih fokus pada penggalangan timses, nampak dari berita-berita deklarasi yang gencar. 

Mengakhiri diskusi ini mari baca undang-undang: Pasal 63, dan sterusnya; UU. No. 9/2015, dan UU. No.23/214 tentang Pemda, sebagai landasan yang mengatur tugas Wakil Kepala Daerah menjelaskan; pada pokoknya, wakil kepala daerah, hanya membantu kepala daerah, dan melaksanakan tugas wakil kepala daerah “apabila ada perintah langsung dari kepala daerah, atau kepala daerah berhalangan.

Dalam hal “kedudukan”, di dalam UU ini, juga tidak ada istilah kedudukan wakil kepala daerah, yang ada hanya istilah “Kedudukan Kepala Daerah”, artinya wakil itu posisinya terabsorbsi kedalam tubuh kepala daerah itu sendiri.

Jadi sudah jelas; posisi wakil itu sebenarnya “nisbi”. Sayangnya di dalam praktik politik pemerintahan; seorang wakil kepala daerah menganggap dirinya sebagai satu entitas sendiri, sehingga meminta “kuasa” khusus dari kepala daerah. Jika, “sharing” itu tak terpenuhi; terjadilah konflik.

Padahal undang-undang tidak memberikan wewenang tersebut. 

Pesan saya, pada “Om Bus”, dan Mualem; hati-hati dengan Wakil. Sosok Wakil ini seperti buah simalakama; sebenarnya tidak diperlukan, tapi undang-undang memerintahkan harus ada, maka akhirnya jadi kewajiban.

Padahal Fakta membuktikan; 94 persen pasangan Kepala Daerah dan Wakilnya “Pecah Kongsi” di tengah jalan. Jadi lebih baik serius menyiapkan gagasan, ide, dan konsep pembangunan bagi Aceh yang lebih baik di masa datang, daripada habis energi memikirkan wakil. Soal Wakil bisik-bisik ajalah. Salam “kupie beungoh”.

*) PENULIS adalah adalah Akademisi, Seniman, Aktivis dan Pengamat Politik.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved