Salam

Ingat, Dukungan Resmi Partai Dibuktikan dengan B.1-KWK

Tetapi perlu diingat, SK partai atau pun surat rekomendasi itu saja masih belum cukup. Masih butuh yang namanya form B.1-KWK.

Editor: mufti
IST
SERAHKAN SURAT REKOMENDASI - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan Illiza Saaduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh pada Pilkada 2024 di Cafe Kupi Atjeh, Tangerang, Minggu (12/8/2024) malam. 

Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sekitar 13 hari lagi dari sekarang. Bisa dikatakan, saat ini merupakan masa-masa krusial, masa dimana para paslon berlomba-lomba mendapatkan dukungan partai.

Karena itu, tak heran bila dalam beberapa hari ini dan hingga beberapa hari kedepan kita akan melihat banyak berita tentang dukungan partai ke paslon tertentu, atau sebaliknya dari paslon yang mengklaim diri mendapatkan dukungan dari partai.

Seperti pada Selasa (13/8/2024) kemarin, Harian Serambi Indonesia memuat sejumlah berita tentang dukungan partai ke paslon maupun berita paslon yang merasa mendapatkan dukungan dari partai. Di antaranya berita PKS yang resmi mengusung Mualem atau Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur Aceh berpasangan dengan Fadhlullah alias Dek Fad.

Usungan itu dibuktikan dengan penyerahan surat keputusan (SK) dukungan kepada Mualem oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, bertempat di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Ini adalah amanah Ketua Majelis Syura. Sebelumnya kita juga sudah mengeluarkan rekomendasi, tapi hari ini DPP PKS langsung mengeluarkan SK dukungan. Artinya, ini adalah dukungan penuh DPP PKS dan DPW PKS Aceh kepada Mualem," pungkas Ketua DPW PKS Aceh, Tgk Makhyaruddin.

Selain itu juga ada berita tentang Partai Gerindra yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk pasangan Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh. Surat rekomendasi itu diserahkan oleh Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani. 

Ketua DPC Gerindra Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan bahwa DPP Gerindra merestui pasangan Illiza dan Afdhal. “Rekomendasi ini menjadi modal bagi pasangan yang diusung Gerindra-PPP dalam Pilkada mendatang,” katanya.

Masih di hari yang sama, Serambi juga menerbitkan berita tentang dukungan Partai Gerindra kepada Said Mulyadi dan Saiful Anwar untuk maju dalam Pilkada Pidie Jaya. Dukungan itu diberitakan dalam bentuk surat rekomendasi yang diserahkan oleh Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, Rabu (7/8/2024).

Tetapi perlu diingat, SK partai atau pun surat rekomendasi itu saja masih belum cukup. Masih butuh yang namanya form B.1-KWK. Untuk diketahui, dalam hirarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi namanya B.1-KWK.

ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah form B.1-KWK. Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Form B.1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK. Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.

Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai.(*)

POJOK

Sambut PON, DLHK Sabang tingkatkan kebersihan

Hehehe… berarti sebelumnya kurang bersih ya? 

Perumdam Tirta Daroy tambah jaringan pipa baru

Bagus! Jangan nanti dijadikan program kampanye paslon

NasDem dan PKS Banda Aceh matangkan koalisi

Dijaga, kalau terlampau matang nanti tak jadi juga, hehehe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved