Breaking News

Kupi Beugoh

Alat Kontrasepsi di Sekolah: Antara Kesehatan Reproduksi dan Moralitas

Ketidakjelasan tujuan pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi di sekolah ini, telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Pert

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. 

Keseimbangan  Kesehatan dan Moralitas

Untuk menyeimbangkan antara kesehatan reproduksi dan moralitas, pendekatan yang inklusif dan sensitif terhadap keragaman nilai, tetap harus diutamakan. Pertama, penting untuk memahami bahwa moralitas bersifat subjektif dan bervariasi antara individu dan komunitas. 

Oleh karena itu, kebijakan kesehatan reproduksi harus mempertimbangkan keragaman ini dan berupaya untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Kedua, penting untuk menerapkan pendidikan kesehatan reproduksi yang tidak hanya berbasis pada informasi medis tetapi juga menghormati nilai-nilai lokal dan budaya. 

Ini berarti bahwa penyuluhan tentang kesehatan reproduksi harus disampaikan dengan cara yang arif terhadap konteks budaya dan norma-norma masyarakat, sambil tetap memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan bermanfaat. Misalnya pemberian alat kontrasepsi hanya bisa diberikan kepada siswa yang sudah menikah.

Ketiga, dialog antara pembuat kebijakan, tenaga medis, dan masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan, untuk mengidentifikasi dan mengatasi kekhawatiran terkait moralitas tanpa mengabaikan pentingnya akses terhadap pelayanan kesehatan. 

Dengan cara ini, kebijakan dapat disusun dengan mempertimbangkan kepentingan dan nilai-nilai semua pihak, sekaligus memastikan bahwa hak individu untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tetap terjamin. 

Sehingga sangat penting untuk diperjelas kembali oleh Pemerintah, bagaimana implementasi dari pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Penyediaan alat kontrasepsi ini ditujukan untuk siapa? Dan bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pemberian alat kontrasepsi bagi siswa-siswi di sekolah.

Pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif akan memberikan remaja informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang sehat dan berbasis informasi. Dengan memahami konsekuensi dari aktivitas seksual, serta mengetahui pilihan-pilihan pencegahan yang ada, remaja lebih mampu membuat keputusan yang lebih baik tentang kesehatan mereka. 

Untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kesehatan dan moralitas, penting bagi semua pihak terlibat untuk berkomunikasi secara terbuka dan bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya efektif secara medis tetapi juga sensitif terhadap nilai-nilai budaya dan moral masyarakat. 

Dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, kita dapat mencapai tujuan kesehatan reproduksi yang baik, tanpa harus bertabrakan dengan nilai moral yang ada di tengah lingkungan masyarakat.

Sebagai penutup, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 mencerminkan kemajuan penting dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. 

Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan, terutama terkait dengan isu moralitas. Kesehatan reproduksi adalah hak dasar yang harus dipertahankan dan diperjuangkan, tetapi cara implementasinya harus mempertimbangkan keragaman nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.

*) Penulis Dokter Spesialis/ Dosen Fakultas Kedokteran/Pengurus IDI Jatim bidang advokasi, hukum, kebijakan regional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved