Sandra Dewi Terima Rp3,1 Miliar Uang Korupsi Timah Harvey Moeis, Beli 141 Perhiasan hingga Tas Mewah

Dewi Sandra juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

SERAMBINEWS.COM - Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Uang yang mengalir ke Sandra Dewi tersebut ditransfer suaminya Harvey Moeis, atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dari uang yang didapat dari suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah berbagai merek, mulai Dior, Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga, Valentino. Totalnya sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.

Sandra Dewi juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis disebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening.

Fakta itu diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa membeberkan, penerimaan uang Harvey dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dilakukan sepanjang 2018-2023, melansir Kompas.com.

Uang 'panas' itu diterima lewat transfer ke empat rekening bank atas nama Harvey.

Adapun nominalnya sebesar Rp 6.711.215.000; Rp 2.746.646.999; Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional," kata JPU.

Kemudian, uang itu juga mengalir ke rekening milik istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,1 miliar.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Mois sejumlah Rp 3.150.000.000," jelasnya.

Lalu, ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta. Uang ini kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved