Kupi Beungoh
Peran Ulama Aceh Dalam Politik 2024: Menegakkan Syariat, Mencegah Fitnah dan Memperjuangkan Ummat
ULAMA ACEH memasuki ranah politik pada Pileg 2024 dan Pilkada 2024 dengan berbagai tujuan yang memiliki dasar ilmiah dan dapat dikaitkan dengan agama.
Oleh: Dr. Tgk. Saiful Bahri, MA
ULAMA ACEH memasuki ranah politik pada Pileg 2024 dan Pilkada 2024 dengan berbagai tujuan yang memiliki dasar ilmiah dan dapat dikaitkan dengan perspektif Al-Qur'an dan Hadis.
Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari langkah ini, beserta landasan dari Al-Qur'an dan Hadis:
1. Menegakkan Keadilan dan Kebijakan Berdasarkan Syariat Islam
- Alasan Ilmiah: Ulama berperan dalam memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaras dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariat Islam.
Dalam konteks Aceh, penerapan Syariat Islam telah diatur dalam kerangka hukum yang diberikan otonomi khusus.
Oleh karena itu, ulama merasa perlu terlibat dalam politik untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam.
- Perspektif Al-Qur'an: Al-Qur'an menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 58: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."
- Hadis: Rasulullah juga bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya di hari kiamat adalah imam yang adil." (HR. Tirmidzi).
Ini menunjukkan pentingnya peran pemimpin dalam menegakkan keadilan, yang dapat dijadikan landasan bagi ulama untuk terlibat dalam politik.
2. Menghindari Fitnah dan Meminimalisir Kerusakan (Mafsadah)
- Alasan Ilmiah: Dengan terlibat dalam politik, ulama dapat membantu mencegah munculnya kebijakan yang bisa menyebabkan kerusakan sosial, moral, dan spiritual dalam masyarakat.
Ini termasuk mencegah fitnah yang dapat merusak tatanan sosial dan keyakinan umat.
- Perspektif Al-Qur'an: Al-Qur'an mengajarkan pentingnya menghindari fitnah dan kerusakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.