Jelang Pilkada Aceh

Saat Mendaftar ke Kantor KIP Aceh Bustami Naik Jeep, Mualem Naik Ford

Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami-Tu Sop dan Mualem-Dek Fad

Editor: mufti
FOR SERAMBI
Bustami Naik Jeep, Mualem Naik Ford 

Usai menyerahkan berkas, Mualem-Dek Fad menyampaikan keterangan di hadapan masa pendukung dan awak media. Mualem dalam kesempatan itu memohon doa restu masyarakat Aceh. "Insya Allah mohon doa restu kepada kami akan kita bangun Aceh bersama-sama," katanya.

Saat ini, kata Mualem, Aceh pada kondisi yang cukup menyedihkan. "Kita lihat banyak kekurangan di Aceh, terutama sekali Aceh masih menjadi provinsi termiskin. Jika kita terpilih nanti, kita akan berusaha maksimal menekan pengangguran Aceh," janji Mualem.

Mualem mengatakan, kerja sama antara pihaknya, pusat, hingga dunia internasional ke depan akan berdampak pada pembangunan Aceh. "Mari kita bangun Aceh lebih baik lagi. Ini hajat, cita-cita kami, insya Allah kita yakin akan mampu membangun Aceh, dengan catatan kita menang," pungkasnya.(dan)

Wajib Jalankan Butir MoU Helsinki

KETUA Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, mengatakan, pasangan bahwa setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki.

Hal itu disampaikan Saiful dalam sambutannya saat menerima kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang datang mendaftar ke Kantor KIP Aceh pada waktu berbeda, Kamis (29/8/2024). Selain didengar langsung oleh para kandidat, pernyataan Saiful itu juga didengar oleh Ketua KPU RI yang hadir.

"Kepada pasangan calon juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan DPR Aceh dan  menyampaikan visi-misi dalam sidang istimewa DPR Aceh," kata Saiful.

Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Aceh juga mengatakan bahwa berkas persyaratan kedua pasangan calon dinyatakan lengkap. "Setelah kami melihat dan melakukan dokumen administrasi, dinyatakan lengkap. Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut akan kami lakukan penelitian dan verifikasi untuk melihat keabsahannya," kata Saiful.

Dan apabilan masing-masing pasangan calon merasa ragu terhadap dokumen yang diberikan, maka pihaknya akan memberikan waktu untuk klarifikasi. "Jika terdapat keraguan terhadap dokumen yang diberikan, kami akan melakukan klarifikasi kepada calon dan partai politik dan instansi terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut. Jika sudah benar dan sah maka calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Jika belum sah maka tidak memenuhi syarat, dan kami berikan kesempatan diperbaiki dalam masa perbaikan," ujarnya.

Saiful juga mengatakan, tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan bagi kedua pasangan calon. "Nanti kami akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSUZA Banda Aceh pada 31 Agustus sampai 2 September 2024," ujarnya.

Kemudian, pasangan calon juga mengikuti tes uji mampu baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman pada 4 September 2024. "Untuk tes baca Alquran akan diuji oleh tim MPU, Kemenag, dan LPTQ," pungkas Ketua KIP Aceh.(dan)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved