Jelang Pilkada Aceh

Bustami Hamzah Resmi Mundur dari ASN

"Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada," tutur Qohar. 

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM
Bustami SE, M.Si. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menerima surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretaris Daerah Aceh yang juga mantan Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah yang telah menyatakan diri maju sebagai bakal calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Selain Bustami Hamzah, Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh, Darmansyah juga mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon bupati Aceh Selatan. "Hingga hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri, " kata Kepala BKA, Abdul Qohar, Sabtu, (31/8/2024). 

Qohar mengatakan, proses selanjutnya BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. Surat itu nantinya akan dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah. 

"Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada," tutur Qohar. 

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Aceh yang juga mantan Pj Gubernur Bustami bakal berlaga di Pilkada Aceh sebagai calon gubernur. Sementara Darmansyah maju sebagai calon bupati Aceh Selatan.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved