Jelang Pilkada Aceh
Selamat Jalan Tu Sop
warga Aceh dikagetkan dengan kabar duka meninggalnya Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunieb.
KIP: Pergantian Bakal Calon 7 Hari Sebelum Penetapan
MENINGGALNYA Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunieb juga ikut berdampak pada kontestasi Pilkada 2024. Sebagaimana diketahui, Tu Sop maju sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh, berpasangan dengan Bustami Hamzah alias Om Bus.
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, yang dikonfirmasi Serambi terkait hal itu, terlebih dahulu mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulang Tu Sop. Agusni lalu menjelaskan peraturan terkait pergantian calon kepala daerah.
Agusni mengatakan, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terakhir kali diubah dengan PKPU 10/2024, dijelaskan bahwa calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal, berhalangan tetap.
Di mana dalam aturan itu diatur pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a) meninggal dunia; atau b) tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Selanjutnya lanjut Agus, pada ayat (3) disebutkan, calon yang berhalangan tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima.
Ia menjelaskan, ketentuan penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di mana pengajuan calon pengganti dapat dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP. Pemberitahuan dan pengumuman hasli penelitian persyaratan administrasi calon oleh KIP Provinsi atau KIP Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.
Berdasarkan Pasal 128 (1) disebutkan, berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain (vide Pasal 129 ayat (2))," jelasnya.(iw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.