Ibnu Nekat Rampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi Karena Terlilit Utang Rp70 Juta

Perempuan yang merupakan sopir taksi online itu, dirampok MIS pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto Ibnu (30), pelaku perampokan sopir taksi online wanita BI (44) di Tol JORR KM 40, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Saat itu, pelaku meminta tebusan uang senilai Rp 75 juta apabila korban menginginkan mobil dan ponselnya kembali.

 "Tersangka sempat menghubungi atau meng-WA (Whatsapp) korban untuk minta kepada korban menebus mobil dan handphone-nya sejumlah Rp 75 juta," papar Ade.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan, tempat dirinya bekerja.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

 
"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," katanya, Kamis (12/9/2024).

Saat ini, MIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Wira.

 

Baca juga: Sosok Ibnu Perampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi, Seorang Sekuriti, Motif untuk Bayar Utang

 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pengemudi taksi online berinisial BI dibegal di Tol JORR KM 40, Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9/2024) pukul 01.00 WIB.

Kasi Humas Polsek Jatiasih, Aiptu Oky Rian Hendratta mengatakan, kejadian bermula ketika korban menerima order dari pelaku dari Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menuju Bekasi Timur Regency.

 "Saat berada di dalam tol, sebelum sampai di TKP, pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga berupa tali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved