Kronologi Iwan Hasan Bakar Putrinya Berusia 13 Tahun di Ternate, Kesal Gegara Main Sering Tak Izin

Seorang ayah di Ternate, Maluku Utara tega membakar putrinya sendiri yang berusia 13 tahun.

|
Editor: Faisal Zamzami
SAT RESKRIM POLRES TERNATE
IH alias Iwan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT pada Jumat (13/9/2024). Ia menyebabkan anak gadisnya MH (13} terbakar dengan luka serius. 

Lalu pelaku membakar korban menggunakan api yang menyala dari lilin.

Korban yang dalam kondisi mengalami luka bakar di kepala dan badan lantas dilarikan ke IGD RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate guna mendapat perawatan.

Karena kondisi korban sangat mengkhawatirkan, perawatannya pun dipindah ke ruang ICU

Sementara pelaku langsung diamankan polisi di kediamannya.

Saat itu, Ketua RT setempat bersama warga langsung mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian dan diserahkan kepada polisi.

"IH sudah kita amankan di kantor, pasca kami menerima laporan kejadian di hari itu," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dikutip dari Tribunternate.com, Minggu (15/9/2024).

Polisi pun langsung memeriksa pelaku untuk mendalami motifnya membakar putri kandung.

Baca juga: Kasus KDRT di Aceh Cenderung Meningkat, Korbannya Tak Pandang Status

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Malikotomo mengatakan kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan, meskipun belum ada laporan dari keluarga, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti polisi.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan delik murni, yang artinya, diproses tanpa menunggu aduan dari korban atau keluarganya.

"Ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga, kami tetap wajib menindaklanjuti kasus ini, dan laporan tersebut tidak bisa dicabut," kata IPTU Bondan Malikotomo.

Ia menuturkan, setelah berkas kasus lengkap, proses hukum akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk keputusan lebih lanjut.

"Sesuai dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak, pelaku terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara, namun karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 6,5 tahun," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengaku, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku.

Tindakan tersebut dinilainya sangat tidak manusiawi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved