Kronologi Iwan Hasan Bakar Putrinya Berusia 13 Tahun di Ternate, Kesal Gegara Main Sering Tak Izin

Seorang ayah di Ternate, Maluku Utara tega membakar putrinya sendiri yang berusia 13 tahun.

|
Editor: Faisal Zamzami
SAT RESKRIM POLRES TERNATE
IH alias Iwan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT pada Jumat (13/9/2024). Ia menyebabkan anak gadisnya MH (13} terbakar dengan luka serius. 

"Karena ini tergolong penganiayaan berat jadi ancaman hukumannya 5 tahun, pasal 80. Untuk kategori pelakunya orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Kemudian untuk junto-nya pasal 76 KDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit. Kondisi korban juga disebut masih dalam pemulihan dan belum stabil.

"Operasinya itu buat pengangkatan kulit-kulit matinya. Ke depan apakah akan ada operasi lagi kita belum tahu. Kondisinya masih naik-turun belum benar-benar stabil," ungkapnya.

Baca juga: Dramatis! Aceh Melaju ke Semifinal Sepakbola PON 2024 Diwarnai 3 Kartu Merah dan Bogem Wasit

Baca juga: Venezuela Tangkap Warga AS dan Spanyol, Dituduh Rencanakan Kudeta dan Pembunuhan Presiden Maduro

Baca juga: PENGABDIAN KKN TEMATIK USK CLEAN:  Program Edukasi dan Kebersihan Pada Venue PON 2024 Lokasi USK

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved