Kajian Islam

Bagaimana Hukumnya Tertidur Sekejap Saat Shalat? Begini Penjelasan Lengkap UAS

Salah satu syarat sahnya shalat adalah berakal, dan tertidur dalam posisi duduk atau sujud dikhawatirkan hilangnya kesadaran.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) usai di masjid Agung Sultan Jeumpa menyampaikan orasi ilmiah acara wisuda mahasiswa strata satu (S1) IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen di Kampus Induk IAI Almuslim, Sabtu (26/08/2023) di Paya Lipah Kecamatan Peusangan, Bireuen. 

"Dia batalnya bukan karena anginnya, tapi karena hilang akal," jelas UAS.

Baca juga: Sering Dilakukan, Bolehkah Shalat Sambil Pejam Mata Supaya Lebih Khusyuk? Simak Hukumnya

"Kalau duduk, tasyahud, kentut tak mungkin keluar. Maaf, karena rapat di bawah," tambahnya.

UAS mengatakan, salah satu syarat shalat ialah baligh dan berakal.

Menurut UAS, seseorang yang tertidur dalam posisi duduk atau sujud Ketika shalat, lebih berpotensi kehilangan kesadaran atau ingatan daripada saat mereka dalam posisi berdiri.

"Kalau sedang tegak (berdiri), tak mungkin hilang (kesadaran), walaupun dipapah dua orang," jelas UAS.

"Karena urat saraf kaki tak mungkin jatuh, kecuali sampai telentang," tambahnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved