Pilkada Subulussalam 2024

KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat

KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa MS

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
for serambinews
KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat 


Disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Di mana disebutkan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.


Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa Penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.


Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).


Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu hingga memicu aksi unjuk rasa karena putusan KIP Subulussalam. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved