Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan

 Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Siapa Sosok Tia Rahmania? Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP, Batal Dilantik usai Kritik KPK 

SERAMBINEWS.COM -  Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

 Dia pun menganggap keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah seuatu yang menyesatkan.

 “Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

 Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

“Terkait pemberhentian sebagai Anggota Partai tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Purba. 

“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," sambungnya.

Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta.

 Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.

“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.

“Itu sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan penambahan suara Ibu Tia,” ujarnya lagi. 

 

Baca juga: Sosok Tia Rahmania, Dipecat PDIP karena Manipulasi Suara, Kini Batal Jadi Anggota DPR RI

Layangkan Gugatan

Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut terkait pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved