Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Dia pun menganggap keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah seuatu yang menyesatkan.
“Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
“Terkait pemberhentian sebagai Anggota Partai tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Purba.
“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," sambungnya.
Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta.
Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.
“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.
“Itu sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan penambahan suara Ibu Tia,” ujarnya lagi.
Baca juga: Sosok Tia Rahmania, Dipecat PDIP karena Manipulasi Suara, Kini Batal Jadi Anggota DPR RI
Layangkan Gugatan
Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
VIDEO - Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Massa Solidaritas Rakyat Aceh Gelar Aksi di Mapolda |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.